Nasional
Beranda » Berita » Fakta-Fakta Sekolah Gratis, MK Wajibkan Pemerintah Biayai SD dan SMP Swasta!

Fakta-Fakta Sekolah Gratis, MK Wajibkan Pemerintah Biayai SD dan SMP Swasta!

Putusan MK Wajibkan Sekolah Swasta Gratis, Pemerintah Buka Suara
Siswa SMP di sekolah swasta mengikuti kegiatan belajar di ruang kelas

Jakarta, HarianBatakpos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengejutkan yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah membiayai pendidikan gratis, tak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam pemerataan akses pendidikan dasar di Indonesia.

Putusan MK ini merupakan hasil dari uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu. Mereka menggugat karena frasa “wajib belajar tanpa memungut biaya” selama ini hanya berlaku bagi sekolah negeri.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5), MK menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya, baik di SD dan SMP negeri maupun swasta. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa tersebut harus dimaknai sebagai kewajiban negara, tanpa membedakan penyelenggara pendidikan.

Aksi Protes Imigrasi di New York Berujung Ricuh

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa ketimpangan terjadi karena daya tampung sekolah negeri terbatas. Contohnya, pada tahun ajaran 2023/2024, hanya 970.145 siswa tertampung di SD negeri, sementara 173.265 siswa masuk ke SD swasta. Di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa dan swasta 104.525 siswa.

MK menilai negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan akses pendidikan gratis bagi seluruh anak Indonesia, tanpa terkendala kondisi ekonomi maupun jenis sekolah. Untuk itu, pemerintah diminta mengalokasikan anggaran pendidikan secara efektif dan adil, termasuk bagi siswa yang hanya dapat bersekolah di sekolah swasta.

Meski demikian, MK memahami bahwa implementasi pendidikan gratis di sekolah swasta tidak bisa dilakukan secara instan. Beberapa sekolah swasta masih akan memungut biaya karena keterbatasan anggaran dari pemerintah. Oleh karena itu, pelaksanaan putusan ini akan berlangsung secara bertahap sesuai kemampuan fiskal negara.

Putusan ini menunjukkan bahwa pendidikan dasar adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang wajib dipenuhi oleh negara. Dengan demikian, kebijakan ini dapat diterapkan secara selektif namun adil, demi memastikan seluruh anak bangsa mendapatkan hak pendidikan dasar gratis.

Kebijakan Menko Yusril: Hambali Dilarang Masuk Indonesia

Para pemohon menggugat karena melihat bahwa anggaran 20% dari APBN dan APBD belum sepenuhnya digunakan untuk mendukung program wajib belajar secara merata, termasuk di sekolah swasta. MK pun mengabulkan permohonan ini sebagian dan menyatakan frasa dalam UU Sisdiknas tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai mencakup sekolah swasta.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan