Jakarta-BP: – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut keterangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengakui penyerahan uang kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai fakta yang menarik dan signifikan. Pengakuan ini disampaikan SYL dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (24/6).
Pengakuan Mengejutkan di Persidangan
“Fakta dalam persidangan kemarin menarik, itu akan dikroscek dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana,” kata Karyoto kepada wartawan pada Rabu (26/6). Menurutnya, pengakuan SYL akan dikoordinasikan dengan kejaksaan untuk pemenuhan berkas perkara.
Penyidik sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, tetapi dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap. “Apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak, kalau menurut saya itu sangat signifikan,” tambah Karyoto.
Harapan Penyelesaian Kasus
Karyoto berharap berkas perkara Firli Bahuri bisa segera rampung dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. “Insyaallah mudah-mudahan dalam waktu saya juga enggak mau lama-lama sebenarnya ya,” ujarnya.
Detail Penyerahan Uang
Sebelumnya, SYL mengakui adanya penyerahan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Uang tersebut diberikan saat KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Pengakuan itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta.
SYL menyebut Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebagai pihak yang menjembatani pertemuannya dengan Firli. “Yang dari saya dua kali,” ungkap SYL di persidangan, merinci penyerahan Rp500 juta dan Rp800 juta.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Komentar