Kriminal
Beranda » Berita » Fakta Mengejutkan! Kematian Rita Jelita Sinaga di Deli Serdang Ternyata Ini Penyebabnya!

Fakta Mengejutkan! Kematian Rita Jelita Sinaga di Deli Serdang Ternyata Ini Penyebabnya!

foto pelaku: tangkap layar Instagram Polsek tunggal

HarianBatakpos.com: Dunia kriminal kembali diguncang dengan pengungkapan mengejutkan dari Polsek Sunggal. Kematian Rita Jelita Sinaga (25), yang awalnya diduga sebagai kasus gantung diri, ternyata merupakan pembunuhan yang disamarkan oleh kekasihnya sendiri. Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menjelaskan bahwa hasil otopsi dan pemeriksaan saksi-saksi mengungkapkan kebenaran di balik tragedi ini.

 

Menurut Bambang, Lie Phin Chien (42), yang merupakan kekasih korban, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sunggal. Tersangka ditangkap di Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (7/6) sekitar pukul 13.00 WIB.

Anggota DPRD Sumut Irham Buana Nasution Diteror Saat Kunjungan Dapil di Belawan

 

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengakui telah menganiaya korban dengan cara mencekik lehernya hingga meninggal dunia setelah terlibat cekcok. Lie Phin Chien kemudian merekayasa kasus tersebut agar terlihat seperti bunuh diri untuk menutupi jejak kejahatannya.

 

Awal Mula Tragedi

Penipuan Kerja Luar Negeri di Binjai, 14 Warga Tertipu hingga Rp230 Juta

 

Tragedi ini terungkap ketika Barita Sinaga (55), ayah korban, mendapat kabar dari tersangka bahwa anaknya meninggal akibat bunuh diri pada Sabtu (1/6). Ayah korban yang curiga dengan kematian anaknya segera membuat laporan polisi dan meminta otopsi dilakukan.

 

“Setelah membuat laporan, pihak keluarga meminta Polsek Sunggal mengotopsi tubuh korban. Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan melakukan otopsi,” jelas Bambang.

 

Pengakuan Mengejutkan Tersangka

 

Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa pembunuhan ini bermula ketika korban mengajak tersangka bertamasya ke Berastagi. Namun, tersangka menolak dan terjadi cekcok antara keduanya. Hilang kesabaran, tersangka mencekik leher korban hingga tewas. Dalam kepanikannya, tersangka menyusun rencana untuk menutupi perbuatannya dengan menggantungkan kain sarung di plafon dapur, seolah-olah korban bunuh diri.

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman pidana mati,” tambah Bambang.

 

Dengan pengungkapan ini, keadilan untuk Rita Jelita Sinaga selangkah lebih dekat terwujud. Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya penegakan hukum harus terus diperkuat untuk mengungkap kebenaran di balik setiap kasus kriminal.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *