HarianBatakpos.com – Fakta peredaran uang palsu kembali mencuat setelah polisi berhasil mengungkap kasus pencetakan uang palsu senilai Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Kasus ini mengungkap rencana sindikat untuk menukarkan uang palsu dengan uang asli yang akan dimusnahkan Bank Indonesia (BI).
“Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan di-disposal oleh Bank Indonesia. Artinya bahwa uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar terhadap uang asli yang akan di-disposal oleh Bank Indonesia,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Fakta Peredaran Uang Palsu
Berdasarkan laman resmi BI, uang yang dimusnahkan oleh BI merupakan uang yang tidak layak edar, baik berupa uang lusuh, uang cacat, uang rusak, maupun uang rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat serta uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran. Fakta peredaran uang palsu di Bandung menunjukkan bahwa sindikat berusaha memanfaatkan situasi ini.
Pemusnahan uang kertas dilakukan oleh BI dengan cara diracik sehingga tidak menyerupai uang kertas, baik dengan menggunakan mesin sortasi uang kertas (MSUK) dan/atau mesin racik uang kertas (MRUK). Sementara itu, pemusnahan uang logam dilakukan dengan cara dilebur atau dengan cara lainnya sehingga tidak menyerupai uang logam.
Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar
Polisi mengatakan, pada April 2024, pria berinisial P, yang masih jadi buron, memesan uang palsu Rp 22 miliar kepada M, yang merupakan dalang sindikat tersebut. Uang tersebut dihargai seperempat harga dan akan dibeli senilai Rp 5,5 miliar.
“Para tersangka memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 22 miliar karena mendapatkan pesanan dari orang Jakarta yang bernama Saudara P (DPO) yang dijanjikan 1 banding 4 dan selesai lebaran Idul Adha akan dibayarkan sebesar Rp 5,5 miliar,” jelasnya.
Produksi uang palsu dimulai di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kemudian bergeser ke Sukabumi, Jawa Barat. “Produksi uang palsu baru selesai 50 persen, sewa gudang di daerah Gunung Putri habis. Selanjutnya Saudara M pindah ke Vila Sukaraja, Sukabumi, yang dibantu oleh Saudara Y dan FF untuk melanjutkan produksi uang palsu tersebut sampai dengan produksi uang palsu selesai 100 (persen),” tambahnya.
Setelah produksi selesai, mereka bergeser ke kawasan Srengseng Raya, Jakbar. Belum sempat uang palsu diserahkan ke pria P, sindikat tersebut diringkus Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tersangka dan Buron
Hingga kini polisi sudah menetapkan empat pria berinisial M, YA, FF, dan F sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pihak kepolisian masih memburu empat buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Empat pelaku yang masih diburu masing-masing pria berinisial U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria berinisial I sebagai operator mesin cetak. Ada juga pria P dan A, yang merupakan pembeli uang palsu.
Upaya Polisi dan Masyarakat
Upaya polisi dalam mengungkap fakta peredaran uang palsu menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap uang palsu. Pengetahuan mengenai ciri-ciri uang palsu dan cara melaporkannya kepada pihak berwajib sangat diperlukan untuk mencegah kerugian dan menjaga stabilitas ekonomi.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan melaporkan setiap kecurigaan terkait peredaran uang palsu kepada pihak berwajib. Pemerintah dan pihak kepolisian terus berupaya memerangi peredaran uang palsu demi menjaga kepercayaan publik terhadap mata uang nasional.
Komentar