Medan, harianbatakpos.com – Ayah Farel Prayoga, Joko Suyoto, ditangkap polisi terkait kasus judi online di Banyuwangi. Penangkapan ini menjadi sorotan setelah Joko diduga terlibat dalam aktivitas perjudian yang meresahkan.
Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, penangkapan berlangsung pada Selasa pagi, (10/6/2025), di rumahnya di Desa Kepundungan, Srono. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengonfirmasi bahwa sejumlah saksi juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Jadi memang yang bersangkutan atas nama pelapor ini kita singkat JS, dilakukan penangkapan atau pengamanan yang bersangkutan dari rumahnya,” ujar Kompol Komang Yogi.
Menurut Komang Yogi, penangkapan ini berdasarkan bukti-bukti yang menunjukkan aktivitas perjudian online di ponsel milik tersangka. “Memang ada aktivitas bermain daripada judi online ini di HP yang bersangkutan,” jelasnya. Joko Suyoto kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Kisah ini membuka tabir kelam di balik kehidupan penyanyi cilik yang sedang naik daun, Farel Prayoga. Publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus judi yang melibatkan ayahnya ini.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar