Medan, HarianBatakpos.com – Belakangan ini, Organisasi Masyarakat (ormas) menuai sorotan di kalangan masyarakat. Penyebabnya, kegiatan yang mereka lakukan kerap dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat. Mulai dari oknum ormas yang melakukan pemalakan, pungli, penganiayaan hingga perusakan terhadap fasilitas umum atau negara. Keberadaan ormas makin menjamur di Indonesia, dengan jumlah yang mencapai 554.692.
Berdasarkan data Kemendagri pada 5 Maret 2024, jika dilihat berdasarkan sebaran per provinsi, jumlah ormas terbanyak ada di Jawa Timur, mencapai 118.155. Jawa Barat dan Jawa Tengah mengikuti dengan total 116.647 dan 110.479 ormas, masing-masing. Jumlah ormas di DKI Jakarta juga cukup signifikan, yakni 32.620. Di sisi lain, provinsi baru seperti Papua Tengah, Selatan, Pegunungan, dan Barat Daya belum terdata.
Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, ormas yang meresahkan tumbuh subur akibat lemahnya penegakan hukum. “Polri harus terus hadir di tengah masyarakat untuk menenangkan hati rakyat,” ungkapnya. Ia menekankan pentingnya kehadiran aparat dalam menciptakan keadilan tanpa pandang bulu.
Dalam konteks ini, tantangan yang dihadapi oleh masyarakat tidak hanya berkaitan dengan tindakan oknum ormas, tetapi juga dengan cara penegakan hukum yang ada. Jika tidak ada perubahan, premanisme akan sulit diberantas, dan sektor industri serta pariwisata akan semakin terpuruk.
Sebagai kesimpulan, jumlah ormas yang terus meningkat menandakan perlunya perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat. Langkah nyata diperlukan untuk memastikan bahwa keberadaan ormas dapat berkontribusi positif bagi pembangunan negara.
Komentar