Binjai-BP: Massa dari Focus Group Discussion ( FGD ) Pemantaua Kinerja Aparatur Negara ( PEKAN ) Selasa ( 22/9 ) melakukan aksi unjuk rasa di epan Kejari Binjai di Jalan T. Amir Hamzah Binjai Utara, dengan aksi yang dilakukan untuk ketiga kalinya, namun merasa sangat kecewa karena mereka tidak ditemui oleh Kajari Binjai Andre Ridwan, SH untuk memberikan penjelasan.
“Masa seorang Kajari menyatakan seperti ini bang. Kami di suruh buat laporan secara tertulis. Menurut Kajari, dalam situasi politik pihak Kejari belum bisa memproses laporan kami, karena tidak mau aksi kami ‘ditunggangi’ pihak yang tidak bertanggungjawab terkait Pilkada Kota Binjai. Jadi, apa artinya aksi kami ini bila tidak mau pihak Kejari Binjai menanggapinya,” ujar Koordinator Aksi FGD PEKAN Hanafi kepada wartawan di sela-sela aksi unjuk rasa tersebut.
Dalam orasinya, mereka mendesak agar pihak Kejari Binjai segera memanggil dan memeriksa serta menetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kota Binjai. Dan meminta Kepada pihak Kejari Kota Binjai untuk memanggil, memeriksa serta menetapkan tersangka terhadap oknum Direktur CV CAI beserta Kadis PUPR Kota Binjai Evi Kristina br Tarigan, terkait dugaan Kerugian Keuangan Negara terhadap Pembangunan Gedung DPRD Kota Binjai, pintanya.
Kordinator aksi Hanafi menjelaskan, berdasarkan masalah tersebut, mereka menduga tidak rasionalnya dalam penganggaran pembangunan gedung DPRD Kota Binjai. FGD PEKAN juga menduga, pembangunan kantor tersebut sebagai corong untuk melakukan tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara,tegasnya.
Dalam orasinya FGD PEKAN, juga menegaskan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Republik Indonesia tentang Laporan Hasil Pemeriksaan, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2018, tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dengan Nomor: 54.A/LHP/XVIII.MDN/05/2019 tertanggal 14 Mei 2019, tentang Pemerintahan Kota Binjai Rekapitulasi Piutang Lain – lain (TP-TGR) Per 31 Desember 2018, prihal TKI tahun anggaran 2009 diduga dibayar melebihi ketentuan dengan jumlah kerugian sebesar Rp.6.592.904.600,-, sudah dikembalikan atau sudah dibayar Rp.194.722.500,- dan sisa kerugian Rp.6.398.182.100,-( Rp.6.592.904.600 – Rp.194.722.500).
Kerugian tersebut juga diduga melibatkan mantan anggota DPRD Kota Binjai 2004-2009, dan diduga ada anggota DPRD Kota Binjai yang masih aktif hingga saat ini ( pernah menjabat anggota DPRD Kota Binjai periode 2004-2009 ), ujar mereka. (BP/L1)
Komentar