Jakarta, HarianBatakpos.com – Firli Bahuri kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap dalam sidang kasus suap Harun Masiku bahwa dirinya diduga ikut menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakta ini mencuat dalam sidang terbaru yang menghadirkan kesaksian dari penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
Dalam sidang tersebut, Rossa menyampaikan bahwa Firli Bahuri beserta jajaran pimpinan KPK periode 2019–2024 terlibat aktif dalam menggagalkan OTT terhadap Harun Masiku, serta menghalangi penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hal ini menjadi sorotan serius karena menyangkut integritas lembaga antikorupsi itu sendiri.
Menurut eks penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, kesaksian tersebut telah menjadi fakta hukum yang diakui berdasarkan Pasal 185 ayat 1 KUHAP. Ia menekankan bahwa kesaksian itu kini berkekuatan sebagai alat bukti hukum yang sah.
“Berdasarkan fakta persidangan, tidak hanya Hasto yang diduga menghalangi penyidikan. Justru, mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi pelaku utama perintangan penyidikan. Tindakan ini membahayakan keselamatan para penyelidik dan penyidik yang sedang menjalankan tugas,” kata Praswad dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).
Lebih lanjut, Praswad menyatakan bahwa KPK wajib memanggil Firli Bahuri dan jajaran pimpinan masa jabatannya untuk dimintai pertanggungjawaban. Ia juga menekankan pentingnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka untuk membuktikan bahwa hukum berlaku adil tanpa pandang bulu.
“Jika KPK tidak segera menetapkan status tersangka terhadap Firli Bahuri, maka lembaga ini akan kehilangan objektivitasnya. Semua warga negara, termasuk pimpinan KPK, harus tunduk pada asas equality before the law,” tegas Praswad.
Firli Bahuri dinilai melanggar Pasal 21 tentang perintangan penyidikan. Selain itu, berdasarkan Pasal 67 UU KPK, jika pimpinan KPK terlibat dalam tindak pidana korupsi termasuk upaya penghalangan penyidikan, maka hukumannya harus diperberat dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar