Daerah
Beranda » Berita » Formen Gultom: SMA/SMK Sederajat Tidak Dapat Tunjangan Kepsek dan Kesejahteraan

Formen Gultom: SMA/SMK Sederajat Tidak Dapat Tunjangan Kepsek dan Kesejahteraan

Samosir-BP: Kepala Sekolah tingkat SMA/K sederajat setelah dibawah naungan Pemprovsu tidak pernah mendapat tunjangan Kepala Sekolah dan tunjangan kesejahteraan. Hal itu dikemukakan Kepsek SMA Negeri Sianjur Mula mula Formen Gultom ketika ditemui di kantornya, Senin (13/01/20).

“Tahun 2019 lalu mereka sudah mengikuti diklat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Dengan dasar itu maka kepala sekolah sudah dapat menerima tunjangan Kepala Sekolah. Namun kalau tunjangan Kepala Sekolah sudah berjalan maka tujangan sertifikasi akan gugur,” jelas Formen.

Pada diklat yang dilaksanakan di medan selama 72 jam itu, Kepala Sekolah SMA/K Negeri se Kabupaten Samosir berjumlah 12 unit Sekolah dinyatakan lulus. Sedangkan perguruan swasta yang ikut dari Samosir untuk diklat tersebut hanya Kepsek SMA Santo Mikael Pangururan.

Profil Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Wakilnya TGH Mujiburrahman

Lebih lanjut Formen menjelaskan bahwa selain meningkatkan mutu dan SDM, sertifikat NUKS juga sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi Kepala Sekolah. “Ibarat SIM kalau untuk pengemudi, dan itu berlaku secara nasional,” ucapnya. (BP/TS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan