Berita Daerah
Beranda » Berita » Forsila Adukan Boasa Simajuntak ke Polda Sumut, Ini Dugaan Kasusnya

Forsila Adukan Boasa Simajuntak ke Polda Sumut, Ini Dugaan Kasusnya

Forsila ketika mengadukan BS ke Polda Sumut.(Istimewa)

Medan-BP: Korban dugaan Pengacara Gadungan berinisial BS (Boasa Simajuntak) membuat Forum Silahturahmi Lintas Advokat (Forsila) bereaksi dengan membuka Posko Pengaduan khusus korban.

Hal ini disampaikan oleh Dedi Suheri, SH didampingi Koordinator Forsila, Alamsyah, SH. Mereka menegaskan Forsila siap membantu dan mendampingi korban korbannya.

“Saat ini sudah kami bentuk secara mendadak, Posko Pengaduan Forum Silahturahmi Lintas Advokat, bagi masyarakat yang menjadi korban advokat yang diduga Palsu atau gadungan kami siap menerima pengaduannya. Hubungi ke 0813-6299-4538 dan 0812-6500-997,” ujar Dedi Suheri, SH kepada wartawan, Senin 8 Maret 2021.

Dirkrimum Poldasu Kombes Ricko Taruna Mauruh Bungkam Ditanya Terkait Tersangka Penggelapan Mobil Tak Ditahan

Dedi menambahkan bahwa hal ini dilakukan dikarenakan dugaan dari perbuatan BS, nama baik atau citra advokat rusak.

“Keberatan bukan atas nama organisasi, kami disini turun atas nama advokat yang tergabung dalam KAI, Ikadin, Peradi, Ferrari. Murni permasalahan ini adalah kekecewaan kita kepada oknum yang mengaku sebagai advokat, jelas hal ini merusak citra advokat dengan mengaku advokat mengambil uang, yang jelek itu nama advokat, bukan nama person dia (BS),” tambahnya.

Untuk itu, Dedi berharap kepada Kapoldasu untuk segera menindak yang diduga advokat palsu. Terlebih lagi kita adalah mitra penegak hukum. Nama advokat jelas tercoreng dengan tingkah lakunya. Jika dia memang advokat, silahkan dia tunjukkan lisensinya, mana berita acara sumpah dia, mana bukti PKPA-nya. Kalo dia memang advokat, kami siap menerima dia sebagai advokat, jika tidak, kami tidak terima dia sebagai advokat,” tegasnya mengakhiri.

Sebelumnya, Rian Sampe Siahaan, 39 tahun didampingi puluhan pengacara yang tergabung dalam Forum Silahturahmi Lintas Advokat (Forsila) mendatangi SPKT Poldasu, Senin 1 Maret 2021. Pasalnya ia menjadi korban penipuan seseorang yang mengaku Advokat/pengacara berinisial BS dengan modus dapat mengurus perkara pidana agar bisa di SP3. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Ironisnya, korban perbuatannya diketahui terus bertambah hingga membuat nama baik advokat Kota Medan tercemar.

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

Menurut informasi, terbongkarnya aksi tipu-tipu bermula saat korban yang terjerat hukum bertemu pelaku pada bulan Desember 2020 lalu di Jalan Pancing, Medan Labuhan. Saat itu BS mengaku sebagai advokat/pengacara dapat menyelesaikan persoalan hukum korban agar perkara pidana bisa di SP3. Percaya dengan ucapan itu, korban pun membuat Surat Kuasa dan disebut menyerahkan sejumlah uang. Namun sayang, perkara tidak juga dikerjakan. Korban yang penasaran pun akhirnya mengetahui bahwa BS bukan seorang advokat. Tak terima, korban bersama puluhan advokat yang tergabung dalam Forum Silahturahmi Lintas Advokat (Forsila) melaporkan kasus ini ke SPKT Poldasu dengan Nomor STTLP/444/III/2021/SUMUT/SPKT III.

Dilokasi yang sama, Koordinator Forsila yang juga kuasa Hukum korban, Alamsyah SH mengatakan bahwa tindakan BS yang mengaku-ngaku sebagai Advokat/Pengacara membuat masyarakat resah dan membuat Advokat di Kota Medan sangat dirugikan.

“Kami tergabung dalam Forum Silahturahmi Lintas Advokat (Forsila), hari ini Senin (1/3/2021) ke SPKT Poldasu mendampingi klien kami Pak Siahaan dan istrinya yang menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan BS yang selama ini mengaku advokat. Hingga akibatnya klien kita ini dirugikan sejumlah uang dengan dijanjikan dapat diuruskan perkara agar bisa di SP3. Untuk itu BS telah meresahkan masyarakat. Kami juga avokat sangat-sangat dirugikan karena mengatas namakan pengacara dengan menggunakan bet PERADI,” ujarnya.

Alam menegaskan bahwa BS yang mengaku sebagai pengacara dengan menggunakan bet PERADI bukanlah seorang pengacara.

“Kami dari Forum Silahturahmi Lintas Advokat ini menghimbau kepada masyarakat agar jangan percaya pada oknum-oknum yang mengaku advokat. Jika ada orang advokat yang menawarkan jasa untuk memberikan bantuan hukum, minta tunjukkan KTA atau berita acara sumpahnya. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat terkhusus Kota Medan,” himbaunya mengakhiri.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi M.P Nainggolan ketika dikonfirmasi mengatakan akan menindaklanjuti segala laporan atau aspirasi dari masyarakat.(BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *