Politik
Beranda » Berita » Forum Purnawirawan Desak Copot Gibran, Prabowo dan MPR Bereaksi

Forum Purnawirawan Desak Copot Gibran, Prabowo dan MPR Bereaksi

Forum Purnawirawan Desak Copot Gibran, Prabowo dan MPR Bereaksi
Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (Sumber foto: Instagram/gibran_rakabuming)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Wacana pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden (Wapres) RI menjadi perbincangan hangat di kalangan publik, menyusul desakan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri. Forum yang terdiri dari sejumlah tokoh senior ini mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mempertimbangkan pencopotan Gibran dari jabatan orang nomor dua di Indonesia tersebut. Usulan mengejutkan ini memicu perdebatan terkait kewenangan politik pasca-Pilpres 2024 dan batasan kekuasaan yang ada dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengajukan usulan kepada MPR RI untuk menggantikan Gibran sebagai Wakil Presiden, dengan alasan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu yang dianggap melanggar prosedur. Usulan ini menarik perhatian masyarakat dan menambah dinamika politik di Indonesia menjelang pelantikan pemerintahan baru.

Menanggapi hal ini, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghargai aspirasi yang datang dari Forum Purnawirawan TNI-Polri. Namun, ia juga menekankan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mengambil keputusan hanya berdasarkan satu usulan saja. “Presiden akan mempelajari lebih lanjut usulan-usulan tersebut, karena ini adalah masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Kasus Ijazah Palsu: Polda Metro Jaya Periksa Ade Darmawan

Wiranto juga menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menghormati aspirasi tersebut, tetapi dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politica, Presiden Prabowo sebagai kepala negara dan pemerintahan memiliki kekuasaan yang terbatas. “Pemahaman terhadap sistem trias politika penting untuk memastikan adanya pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” tambah Wiranto.

Meskipun ada banyak spekulasi terkait isu ini, Wiranto menegaskan bahwa keputusan Presiden tidak akan didasarkan pada satu sumber informasi saja. “Presiden akan mendengarkan berbagai sumber dan mempertimbangkan berbagai bidang sebelum mengambil keputusan,” ungkapnya.

Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Mereka mengusulkan delapan poin penting, yang salah satunya adalah pergantian Wakil Presiden. Salah satu poin kontroversial dari deklarasi mereka adalah dugaan pelanggaran hukum yang terkait dengan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan Pasal 169 Huruf Q. Hal ini memicu perdebatan lebih lanjut di kalangan masyarakat dan politikus.

Menanggapi hal tersebut, Kaesang Pangarep, adik Gibran, menyampaikan pandangannya terkait usulan pencopotan sang kakak. Kaesang menegaskan bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sudah sesuai dengan konstitusi, dan ia menolak untuk berkomentar lebih jauh terkait desakan dari Forum Purnawirawan TNI. “Semua sudah sesuai dengan konstitusi,” ujarnya singkat.

Fraksi PAN Dukung Langkah Prabowo Cabut Izin Tambang

Sementara itu, Ketua MPR Ahmad Muzani memberikan tanggapannya terkait usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri. Muzani menyatakan bahwa meskipun ia sudah mendengar usulan tersebut, dirinya belum mempelajari lebih lanjut. “Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sudah sah melalui proses Pemilu yang konstitusional,” tegasnya.

Muzani menambahkan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan sah dan tidak ada masalah. “MPR telah melantik Prabowo sebagai Presiden dan Gibran sebagai Wakil Presiden sesuai dengan hasil Pemilu 2024,” katanya.

Menurut Pasal 7B UUD 1945, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh DPR kepada MPR setelah mendapat persetujuan dari Mahkamah Konstitusi. Usulan tersebut harus mendapatkan dukungan dua pertiga dari anggota DPR yang hadir dan kemudian diputuskan oleh MPR dalam sidang paripurna. Jika usulan diterima, MPR dapat memutuskan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden dalam waktu 30 hari.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan