Headline Politik Sosok
Beranda » Berita » Forum Purnawirawan Kirim Surat Desakan Pemakzulan Gibran, Jokowi: Biasa Saja….

Forum Purnawirawan Kirim Surat Desakan Pemakzulan Gibran, Jokowi: Biasa Saja….

Jokowi (foto/Kompas.com)

Solo, harianbatakpos.com – Desakan pemakzulan Gibran dari jabatan wapres ternyata ditanggapi santai oleh Joko Widodo. Menurut Presiden ke-7 Republik Indonesia ini, desakan tersebut adalah hal biasa dan merupakan bagian dari dinamika politik terbuka.

“Desakan semacam itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka. Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025), menanggapi desakan pemakzulan Gibran, sebagaimana disiarkan oleh Kompas.com.

Selanjutnya, Jokowi juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan, di mana setiap orang haris mengikutinya, termasuk dalam hal isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dianggap Sebagai Apostel Batak, Sejumlah Tokoh Merencanakan Napak Tilas Pdt Dr IL Nommensen

“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya ikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita,” ujar Jokowi.

Jokowi juga mengingatkan, bahwa pemakzulan presiden atau wakil presiden bisa terjadi jika ada perbuatan pidana, pelanggaran berat, dan perbuatan tercela. “Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru,” kata Jokowi.

Desakan pemakzulan Gibran mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif.

Ada empat jenderal purnawirawan yang ikut menandatangani surat berisi desakan pemakzulan Gibran tersebut. Antara lain, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Pemprov dan DPR Aceh Bakal Bahas Sengketa 4 Pulau dengan Sumut

Dalam suratnya, mereka menilai bahwa Gibran mendapatkan tiket pencalonan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Hal itu yang mereka sebut cacat hukum, karena pembuat keputusan adalah Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK.

“Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mundur dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” tulis mereka dalam surat tersebut.

Bagaimana akhir cerita desakan pemakzulan Gibran ini, menarik untuk diikuti. (RjP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *