Medan-BP: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan meminta Walikota Medan untuk memperbaiki Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2011-2031.
Pasalnya, banyak ditemukan kejanggalan dalam NA Ranperda tersebut.
Permintaan itu disampaikan FPKS dalam pemandangan umumnya terhadap nota pengantar revisi Ranperda RTRW yang disampaikan, Dhiyaul Hayati, dalam sidang paripurna DPRD, Senin (13/1/2020) yang dipimpin Ketua DPRD, Hasyim.
Diantara kejanggalan atau ketidaklengkapan NA yang diajukan, sebut Dhiyaul, tidak adanya halaman dalam NA yang diajukan. Didalam daftar isi Bab 2 tertulis sub judul 2.2.1 metode penelitian dan 2.2.2 rekapitulasi penilaian peninjauan kembali RTRW Kota Medan, tetapi di dalam naskah akademik tidak ditemukan halaman tersebut.
Bahkan, kata Dhiyaul, didalam gambar diagram 1.1 diagram kerangka berfikir terulis SK Bupati dan tim pelaksana adalah SKPD pemerintah Kabupaten Batang.
“Pemerintah Kota Medan agar lebih teliti dan lebih detail dalam melakukan kajian terhadap perubahan peruntukan dan pembangunan Kota Medan dengan melibatkan para ahli dan pakar penataan dan pengembangan wilayah, agar pembangunan yang dilakukan tidak merusak lingkungan hidup dan ekosistem yang ada,” pinta Dhiyaul. (BP/EI)
Komentar