Berita Daerah
Beranda » Berita » Fraksi Hanura Sesalkan Pemko Medan Tidak Libatkan DPRD Tangani Covid-19

Fraksi Hanura Sesalkan Pemko Medan Tidak Libatkan DPRD Tangani Covid-19

Medan-BP: Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Hanura, PSI dan PPP, Hendra DS, menyesalkan Pemko Medan yang tidak melibatkan DPRD Kota Medan dalam penanganan wabah Covid-19 di Kota Medan.

“Sepengetahuan saya, sampai hari ini DPRD tidak dilibatkan dalam penanganan Covid-19. Tiba-tiba ada Perwal cluster isolation,” kata Hendra DS dalam sidang paripurna pengumuman personalia Pansus LKPj di DPRD Kota Medan, Selasa (5/5/2020).

Politisi Partai Hanura ini mempertanyakan alasan pimpinan yang hanya diam saja ketika tidak dilibatkan dalam penanganan Covid-19. “Saya mau tanya pimpinan, kecewa enggak dilibatkan,” tanyanya.

Baliho Terduga Milik Global dan Sumo di Jalan Guru Patimpus Tak Ada Rekomendasi Izin dari Kelurahan? Ini Kata Kasi Trantib

Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, yang memimpin sidang paripurna mengatakan beberapa waktu lalu ada surat masuk dari Pemko Medan mengenai pembahasan Perwal Cluster Isolation. “Ada undangan dari Pemko yang dihadiri salah satu pimpinan dewan, pak Rajudin,” kata Hasyim.

Menurut Hasyim,  Rajudin hanya diundang ketika hendak penandatanganan Perwal cluster isolation. “Kita juga kecewa, tidak dilibatkan,” tandas Hasyim. (BP/EI)

Sidang Paripurna Pembahasan LKPJ Diwarnai Perdebatan di DPRD Medan

Medan-BP:  Sidang paripurna pengumuman personalia yang akan duduk di dalam Panitia Khusus (Pansus) pembahasan LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) akhir tahun 2019 di DPRD Kota Medan, Selasa (5/5/2020) diwarnai perdebatan.

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

Hal ini dipicu pengumuman dari Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, tentang batasan jumlah personalia Pansus, dimana hanya sebanyak 14 orang.

Dalam Tata Tertib (Tatib) diatur personalia Pansus LKPj 14 orang dari masing-masing fraksi dan jumlahnya proporsional, ujar Hasyim saat memimpin sidang paripurna. Dalam PP 18/2017, kata Hasyim, juga diatur. “Jumlah anggota Pansus sama dengan jumlah anggota di komisi, 14 orang,” jelasnya.

Pernyataan itu memantik reaksi dari anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS yang mempertanyakan alasan pimpinan yang membatasi jumlah anggota dewan untuk terlibat di Pansus LKPj.

Hendra menyarankan agar yang membahas LKPj adalah Badan Musyawarah (Banmus). “Biasanya LKPj juga dibahas oleh Banmus. Apa dasarnya PDIP mengirim 3 orang, Gerindra 3, PKS dan PAN 2, fraksi lain hanya 1 orang. Padahal kami (Fraksi Gabungan, red) punya dua orang di Banmus,” jelasnya.

Kendati mendapatkan protes, Hasyim, tetap mengesahkan personalia Pansus LKPj sebanyak 14 orang dan jumlahnya proporsional. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *