Medan-BP: Fraksi PDI-P DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan tegas menarik diri dari proses pembahasan RAPBD tahun anggaran 2020.
PDI-P tidak akan ikut dalam pembahasannya dan juga tidak ikut bertanggungjwab atas pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2020. Hal itu dilakukan oleh partai berlambang banteng moncong putih tersebut karena proses pembahasan RAPBD yang diduga melanggar.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI P Baskami Ginting didampingi Wakil Fraksi Sekretaris Fraksi dan anggotanya, dalam jumpa pers yang digelar di ruang fraksi, Senin (9/92019). “Setelah kami lihat proses pembahasan ini, kami putuskan tidak ikut membahas dan bertanggungjwab terhadap Ranperda APBD 2020,” ujar Baskami yang disampaikan Sekretaris Sarma Hutajulu.
Sebagai bentuk konsistensi sikap fraksi yang tidak ikut bertanggungjwab atas hasil pembahasan dan penetapan APBD 2020. Fraksi PDI-P kemudian tidak akan ikut memberikan pandangan fraksi dalam agenda sidang paripurna pemandangan fraksi-fraksi terhadap RAPBD 2020.
Dijelaskan lebih lanjut terkait proses pembahasan RAPBD 2020 yang dinilainya melanggar Tatib itu. Sarma menyebutkan alasan pertamanya yakni keterlambatan pihak eksekutif menyampaikan KUA-PPAS RAPBD murni 2020 ke DPRD. Hal itu kemudian menyebabkan proses pembahasan menjadi terlambat.
“Dimana menurut Permendagri, seharusnya KUA-PPAS itu disampaikan pertama Bulan Mei dan baru kemudian disusul oleh KUA-PPAS RAPBD Perubahan 2019. Tapi ini tidak, justru APBD Perubahan lebih dulu ditetapkan,” jelasnya.
Faktor lain, ujar anggota dewan Siti Aminah mengatakan, bahwa berpengaruh adanya penolakan R ABDD Provsu 2019 disebabkan sikap Gubsu terkait penolakan PAPBD pada tahun 2018 lalu.
Sehingga dalam pemandangan kami, sambung Siti Aminah menegaskan, menolak usulan sidang paripurna RAPBD 2019 dan Ranperda PABD Provsu tahun 2020 dilanjutkan pengesahannya. Sebab katanya, penolakan yang dilakukan Gibsu merupakan pelecehan bagi 100 anggota dewan, tegas Siti.
“Penolakan PAPBD 2018 lalu sangat mempengaruhi usulan PAPBD 2019 dan jelas-jelas melecehkan para anggota dewan”, ucap Siti dengan lantang, lugas dan tegas.
Artinya kesan itu dinilai bahwa Gubsu Edy Rahmayadi terbukti dan meyakinkan kurang membangun komunikasi baik dengan anggota dewan bersama eksekutib, tandas Siti lagi.
Sementara pandangan Umum Wakil Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumut Ruben Tarigan berpendapat lain. Ruben memaparkan, bahwa sikap politisi Fraksi PDI Perjuangan menilai kinerja Gubsu Edy Rahmayadi sangat melenceng.
Beberapa point’ kinerja Gubsu Edy perlu diluruskan. Jadi harapan kita dari PDI Perjuangan Gubsu satu tahun menjabat dianggap belum berbuat, tutup Ruben. (BP/MM)


Komentar