Uncategorized
Beranda » Berita » GAGALKAN PESTA SABU! Kapolsek Berani Langsung Turun Tangan – Ungkap Rahasia Tersembunyi 2 Pengedar Narkoba!

GAGALKAN PESTA SABU! Kapolsek Berani Langsung Turun Tangan – Ungkap Rahasia Tersembunyi 2 Pengedar Narkoba!

Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar narkoba dalam operasi yang berlangsung Jumat (31/5/2024).

HarianBatakpos.com – Kabupaten Simalungun diguncang oleh kehebohan ketika Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil meredam pesta sabu yang diadakan oleh para pengedar narkoba di Kecamatan Bandar. Dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Jumat (31/5/2024), dua orang diduga pengedar narkoba berhasil diamankan oleh aparat kepolisian setempat.

 

Menurut Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, kedua tersangka tengah menjalani proses penyelidikan intensif di Kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Kapolsek Perdagangan, AKP Julipan Panjaitan, S.H., yang langsung memimpin operasi tersebut.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

 

Keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di rumah Oktavianus Simanjuntak, Huta III Bandar Sawah Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

 

Informasi tersebut langsung direspons oleh personel Polsek Perdagangan yang melakukan pengintaian hingga pada pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Oktavianus Simanjuntak (21 tahun) dan Daniel Martua Nainggolan (20 tahun).

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

 

Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, pakaian yang berisi alat konsumsi narkoba, plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0,58 gram, uang tunai sejumlah Rp. 336.000, satu unit handphone, dan berbagai peralatan terkait penyalahgunaan narkoba.

 

Tak hanya itu, interogasi terhadap kedua tersangka juga mengungkap bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seseorang bernama Martin di Desa Marendal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Kedua tersangka juga mengakui telah mengkonsumsi narkoba pada hari penangkapan dan uang yang ditemukan merupakan hasil dari penjualan narkoba.

 

Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Perdagangan berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba guna membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.

 

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan pemasok utama narkoba tersebut. Polisi berjanji akan terus melakukan upaya intensif untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun dan sekitarnya.

 

Dengan langkah tegas dan komitmen yang kuat, Polsek Perdagangan Polres Simalungun membuktikan bahwa mereka siap untuk melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba. Semoga keberhasilan ini menjadi contoh bagi wilayah lain dalam memberantas kejahatan narkoba.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *