Medan, HarianBatakpos.com – Usulan mengembalikan Polri di bawah Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperkirakan akan menemui jalan buntu.
Gagasan ini muncul setelah dugaan kecurangan Polri pada Pilkada 2024, namun pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR menolak usulan yang diajukan oleh politikus PDI-P, Deddy Yevri Sitorus.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, secara tegas menolak usul tersebut, menyatakan bahwa pemisahan TNI dan Polri merupakan hasil dari reformasi.
“Ya karena dari dulu memang sudah dipisahkan, di bawah presiden, itu kehendak reformasi. Sudah itu saja,” tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada 2 Desember 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menambahkan bahwa rencana peleburan perlu kajian mendalam.
“Setiap perubahan pasti akan berdampak pada keuangan negara,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa perubahan struktur kepolisian harus dipertimbangkan dengan hati-hati, mengingat dampaknya yang luas.
Mayoritas fraksi di Komisi III DPR RI juga menolak usulan tersebut. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa hanya PDI-P yang mendukung gagasan ini.
“Dari 8 fraksi, hanya PDI-P yang menginginkan wacana itu,” kata Habiburokhman. Penolakan ini menunjukkan adanya konsensus di kalangan partai politik tentang pentingnya menjaga posisi Polri tetap di bawah presiden.
Deddy Yevri Sitorus menegaskan bahwa usulan ini bertujuan agar tidak ada intervensi dalam proses pemilihan umum. Namun, pengamat menilai bahwa perubahan struktur bukanlah solusi yang tepat untuk masalah yang ada.
Khairul Fahmi dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengusulkan pemisahan fungsi Polri untuk mencegah tumpang tindih dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan penolakan yang kuat terhadap usulan mengembalikan Polri di bawah TNI atau Kemendagri, masa depan struktur kepolisian di Indonesia kembali menjadi perdebatan penting.
Reformasi Polri harus berfokus pada profesionalisme, integritas, dan independensi untuk membangun kepercayaan publik.
Komentar