Medan, HarianBatakpos.com – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan bahwa gagasan untuk menempatkan Kepolisian Republik Indonesia di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah keliru dan bertentangan dengan konstitusi.
Menurut SETARA Institute, posisi Polri yang langsung di bawah Presiden merupakan perintah konstitusi yang harus dihormati.
Hendardi menegaskan, “Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.”
Pernyataan ini muncul setelah adanya dugaan keterlibatan kepolisian dalam pemenangan beberapa calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, mengkritik situasi tersebut dan menyebut adanya kelompok “partai cokelat” di kalangan kepolisian, dilansir dari tempo.co.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk menjaga netralitas dalam Pilkada. Ia telah memerintahkan bawahannya untuk menjaga kredibilitas dan melibatkan pengawasan dari berbagai lembaga untuk memastikan independensi.
Hendardi juga mencatat bahwa kritik dari PDIP bisa menjadi alarm bagi kualitas demokrasi dan integritas Pilkada serentak 2024.
“Sebab menjaga independensi Polri adalah perintah konstitusi,” ujarnya. SETARA Institute mendesak agar transformasi Polri dilakukan sesuai dengan tugas dan perannya, serta memperbaiki hukum pemilu agar kualitas demokrasi dapat meningkat.
Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsy, juga menolak gagasan menempatkan Polri di bawah Kemendagri. Ia berpendapat bahwa langkah ini dapat menciptakan intervensi politik yang lebih besar dan kembali ke praktik yang kurang baik di masa lalu.
Dengan demikian, gagasan Polri di bawah Kemendagri tidak hanya dianggap bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga dapat merusak integritas institusi kepolisian di Indonesia.
SETARA Institute, bersama dengan berbagai pihak, mendorong evaluasi dan reformasi untuk memastikan Polri tetap independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Komentar