HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: Hasyim Asy’ari, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik. Pemecatan ini merupakan buntut dari laporan Cindra Aditi Tejakinkin yang menjadi korban tindakan asusila Hasyim. Sidang DKPP pada Rabu (3/7/2024) mengonfirmasi bahwa pelanggaran tersebut terjadi pada 3 Oktober 2023, ketika Hasyim memaksa Cindra untuk berhubungan badan.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito menyatakan, “Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan.”
Penghasilan dan Kekayaan Hasyim Asy’ari
Seperti disadur dari laman TVOnenews.com, Hasyim Asy’ari menerima gaji yang signifikan selama menjabat sebagai Ketua KPU. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016, gaji bulanan Ketua KPU mencapai Rp43.110.000. Selain itu, Hasyim juga menikmati berbagai fasilitas, seperti biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
Kekayaan Hasyim pun terbilang besar. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023, Hasyim memiliki total kekayaan sebesar Rp9,596 miliar. Sebagian besar kekayaan ini berupa aset tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Kudus, dan Pati, dengan nilai mencapai Rp7,3 miliar. Kekayaan Hasyim mengalami peningkatan pesat dalam tiga tahun terakhir, naik hampir Rp2 miliar dibandingkan dengan laporan LHKPN periode 31 Desember 2020 yang mencatat total kekayaan Rp7,677 miliar.
Janji Manis dan Tindakan Asusila
Dalam pernyataan tertulisnya kepada Cindra, Hasyim menjanjikan akan menikahinya serta memberikan sejumlah fasilitas mewah. Ia bahkan berjanji membiayai tiket pesawat dari Belanda ke Jakarta sebesar Rp30 juta tiap bulan dan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama Cindra. Untuk meyakinkan Cindra lebih lanjut, Hasyim menyatakan siap membayar denda sebesar Rp4 miliar jika tidak mampu memenuhi janji-janjinya.
Sidang DKPP juga mengungkapkan, “Teradu menyatakan apabila pernyataan itu tak dipenuhi maka teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati yakni sebesar Rp4 miliar yang dibayar secara dicicil selama 4 tahun.”
Implikasi Pemecatan
Pemecatan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU membawa dampak besar, tidak hanya terhadap kariernya tetapi juga terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga pemilihan umum. Kasus ini menekankan pentingnya integritas dan etika dalam menjalankan tugas publik, serta perlunya pengawasan ketat terhadap perilaku pejabat negara.
Dengan berbagai janji manis dan fasilitas mewah yang dijanjikan kepada Cindra Aditi Tejakinkin, publik semakin penasaran mengenai sumber kekayaan Hasyim Asy’ari. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kekayaan tersebut dapat meningkat pesat dalam waktu singkat.
Komentar