Ekbis
Beranda » Berita » Gaji Ketua RT di Berbagai Daerah pada 2025: Besarannya dan Peraturan yang Berlaku

Gaji Ketua RT di Berbagai Daerah pada 2025: Besarannya dan Peraturan yang Berlaku

Gaji Ketua RT di Berbagai Daerah pada 2025: Besarannya dan Peraturan yang Berlaku
Gaji Ketua RT di Berbagai Daerah pada 2025: Besarannya dan Peraturan yang Berlaku

Jakarta, HarianBatakpos.com – Rukun Tetangga (RT) memainkan peran vital dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan masyarakat. Setiap Ketua RT memiliki tanggung jawab besar, mulai dari mengurus administrasi kependudukan hingga menyelesaikan perselisihan antarwarga. Di banyak daerah, gaji Ketua RT sudah ditetapkan dalam peraturan daerah, dan besaran gaji ini bervariasi.

Ketua RT dipilih oleh masyarakat (Kepala Keluarga) dan ditetapkan oleh Lurah atas nama Wali Kota. Pengurus RT adalah penduduk setempat yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). Untuk mendukung kinerja mereka, gaji Ketua RT di setiap daerah sudah diatur oleh pemerintah daerah melalui keputusan masing-masing Gubernur atau Wali Kota.

Lantas, berapakah besaran gaji Ketua RT di masing-masing daerah di Indonesia pada 2025?

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Penerima Bantuan Bisa Lihat Jadwal dan Besaran

  1. Jakarta
    Gaji Ketua RT di Jakarta pada 2025 ini masih sebesar Rp 2.000.000 per bulan. Besaran tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018.
  2. Bekasi
    Di Bekasi, keputusan pemberian honor Ketua RT tercantum dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021, dengan insentif tahunan sebesar Rp 5.000.000, yang berarti gaji ketua RT di Bekasi adalah sekitar Rp 416.000 per bulan.
  3. Bandung
    Di Bandung, Ketua RT menerima insentif sebesar Rp 300.000 per bulan, ditambah BPJS Kesehatan sebagai bagian dari program Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna.
  4. Semarang
    Gaji Ketua RT di Semarang pada 2022 diperkirakan sekitar Rp 600.000 per bulan, dan pada 2023, naik menjadi Rp 1.000.000 per bulan.
  5. Yogyakarta
    Berdasarkan Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, gaji Ketua RT di Yogyakarta adalah sebesar Rp 250.000 per bulan.
  6. Jawa Tengah (Magelang)
    Di Magelang, berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2022, gaji Ketua RT ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan.
  7. Makassar
    Gaji Ketua RT di Makassar berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022 ditentukan berdasarkan pencapaian kinerja, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000 per bulan.
  8. Pontianak
    Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022, Ketua RT di Pontianak menerima upah sebesar Rp 125.000 per bulan.
  9. Riau (Pekanbaru)
    Gaji Ketua RT di Pekanbaru, Provinsi Riau, adalah sekitar Rp 500.000 per bulan, menurut situs resmi Pemerintah Kota Pekanbaru.
  10. Padang
    Di Padang, berdasarkan Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, gaji Ketua RT adalah sebesar Rp 245.000 per bulan.
  11. Probolinggo
    Gaji Ketua RT di Probolinggo tercantum dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, yaitu sebesar Rp 180.000 per bulan.
  12. Palembang
    Gaji Ketua RT di Palembang diperkirakan naik menjadi Rp 1.000.000 per bulan mulai Januari 2025, setelah sebelumnya sebesar Rp 600.000 per bulan.
  13. Kebumen
    Di Kebumen, mulai Maret 2024, Ketua RT akan menerima insentif sebesar Rp 190.000 per bulan, yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Gaji Ketua RT di Berbagai Daerah 2025
Gaji Ketua RT di berbagai daerah di Indonesia sangat bervariasi, mulai dari Rp 180.000 hingga Rp 2.000.000 per bulan, tergantung pada peraturan daerah masing-masing.

Perlu diingat bahwa angka-angka ini dapat berubah dan dapat mengalami kenaikan setiap tahunnya.

 

Toko Acai Jaya Jual Aksesoris HUT RI ke-80 Terlengkap di Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *