Jakarta, HarianBatakpos.com – Seorang wanita muda berinisial T (21), karyawati sebuah kedai kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, ditangkap polisi usai nekat mencuri 4 unit motor dan 10 ponsel milik tempat kerjanya. Aksinya dilakukan karena merasa kesal gaji tak kunjung dibayar selama tiga bulan.
Penangkapan dilakukan oleh Polsek Cilandak usai menerima laporan dari pihak perusahaan tempat T bekerja. T sendiri diringkus di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, beberapa hari setelah aksi pencuriannya.
“Kami menangkap pelaku T yang bekerja kepada pelapor atau korban di resto kopi,” ujar Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase, dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).
Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 12 April 2025 di sebuah kantor yang berlokasi di Jalan Taman Sari, Lebak Bulus, Cilandak. Barang-barang yang dicuri terdiri dari 4 sepeda motor dan 10 ponsel milik kantor.
Kepada polisi, pelaku T mengaku nekat mencuri karena gajinya selama tiga bulan belum dibayarkan oleh pihak kantor.
“Karena memang ada tunggakan gaji yang belum diselesaikan beberapa bulan, sehingga merasa kecewa, akhirnya barang yang ada di situ diamankan,” ujar Kompol Febriman.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV dan sejumlah saksi, yang akhirnya mengarah kepada pelaku. T kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
Komentar