Hukum
Beranda » Berita » Ganja Semeru: Lima Orang Terkait DPO Edi Ditangkap Dalam Penggerebekan Besar

Ganja Semeru: Lima Orang Terkait DPO Edi Ditangkap Dalam Penggerebekan Besar

Ilustrasi tahanan
Ilustrasi tahanan

Medan,  HarianBatakpos.com –  Pada tanggal 24 Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam komplotan dengan DPO Edi, yang terkait dengan ladang ganja di Semeru. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Detil Penangkapan Komplotan DPO Edi

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengamankan sopir pikap bernama Hartono dan Verinando Dedit Krestiawan di pintu masuk pemandian Selokambang. Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menyatakan bahwa saat penggeledahan, pihaknya menemukan 640 gram ganja kering siap konsumsi dalam mobil pikap tersebut. “Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka H dan VD, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya,” ungkapnya, dikutip dari kompas.com..

Tiga tersangka tambahan, Suroso, Somar, dan Tembul, ditangkap di rumah mereka di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Dalam penangkapan ini, polisi juga menemukan 434 gram ganja kering. Total, pihak berwenang berhasil mengamankan 1 kilogram ganja kering dalam operasi ini.

Tiga Kurir Ditangkap Saat Jemput Ganja di Madina, Polisi Sita 36 Bal Ganja

Peran Tersangka dalam Jaringan Narkoba

Menurut Kapolres, dua orang yang ditangkap pertama berperan sebagai kurir, sementara tiga lainnya berfungsi sebagai bandar yang mendapatkan barang dari DPO Edi. “H dan VD dapat barang dari tersangka S dan sampai ke tersangka T yang mengaku dapat dari DPO Edi. Jadi ini masih satu komplotan,” jelas Alex. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa ganja kering tersebut diperdagangkan di wilayah Lumajang.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di daerah tersebut. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 132 Junto Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *