Daerah
Beranda » Berita » Ganti Rugi Tanah PSN PLTA NSHE Simarboru Diduga Ada Unsur Jahat

Ganti Rugi Tanah PSN PLTA NSHE Simarboru Diduga Ada Unsur Jahat

Proyek Strategis Nasional (PSN) PLTA NHSE Simarboru. Foto : Ist

Tapsel-BP : Terkait pengadaan dan ganti rugi tanah PLTA North Sumatera Hydro Energy (NSHE) yang merupakan Proyek Stragis Nasional (PSN), Sipirok, Marancar, Batangtoru (Simarboru) Tapanuli Selatan diduga adanya hasil kesepakatan jahat yang menguntungkan pribadi dan kelompok tertentu antara Bupati dan Raja Luat serta pihak-pihak lainnya.

Informasi yang dihimpun Media ini, ganti rugi tanah untuk peruntukan pertapakan PLTA NSHE Simarboru yang di analisa dengan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun, banyak ditemukan kejanggalan yang diduga dalam bentuk persekongkolan, atau dugaan hasil persepakatan jahat untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

Begitu juga BPN Tapsel, juga diduga ikut berperan sebagai penerbit surat Hak Guna Bangunan (HGB) yang di anggap sah untuk mendapatkan ganti rugi atas hak kepemilikan tanah, walaupun Bupati Tapsel belum ada mengeluarkan hak atas tanah tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku atas hak komunal atas tanah.

Kapolsek Tanah Pinem Minta Jangan Ada Pungli terkait Jalan Amblas

Padahal sebelumnya, sudah berulangkali beberapa Media Online dan Cetak Sumut menerbitkan berita tersebut, tetapi tetap saja tidak ada tanggapan atau respon yang baik untuk melakukan pencegahan atau perbaikan terhadap proses ganti rugi tanah yang merugikan masyarakat yang mempunyai hak kepemilikan tanah tersebut.

Demikian pula dengan tanggapan dari salah seorang aktivis dan tokoh masyarakat Tapsel yang tidak mau dipublis identitasnya mengatakan bahwa perjalanan pengadaan tanah pertapakan PLTA NSHE Simarboru diduga adanya persepakatan jahat.

“Kita menduga bahwa Bupati, Sekda, Dinas Perizinan dan Raja Luat berperan penting dalam memuluskan pengadaan tanah pertapakan untuk proyek raksasa PLTA NSHE yang menelan anggaran Rp21 triliun tersebut,” terangnya.

Lanjut tokoh dan aktifis tersebut bahwa proses ganti rugi tanah tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta banyak kejanggalan, walaupun Bupati Tapsel telah memberikan perintah kepada dinas terkait akan tetapi tidak ada hasilnya.

Pemprov Sumut Kejar Green Card Geopark, BP Geopark Kaldera Toba Optimis

“Kami dan masyarakat yang terdampak masalah ini akan melanjutkannya sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena disini kami duga sudah banyak melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang agar dapat diproses secara hukum yang berlaku di NKRI ini,” ujarnya.

Selain itu, dugaan hasil persepakatan jahat para pemangku kepentingan itu diduga kuat ada rekayasa berantai yang membuat semua orang dirugikan, terlebih masyarakat yang sudah layak mendapatkan ganti rugi tanah tersebut, tandasnya.

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media ini telah mencoba mengkonfirmasi kepada Bupati Tapanuli Selatan melalui Whats Appnya namun tidak ada jawaban, Begitu juga Dinas Perizinan dan Sekda Tapsel juga tidak ada jawaban hingga berita ini dikirimkan ke Redaksi. BP/AA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *