Daerah
Beranda » Berita » Gara-gara Biri-biri, Anton Dan Hendra Lebaran di Polsek Stabat

Gara-gara Biri-biri, Anton Dan Hendra Lebaran di Polsek Stabat

Anton Siregar (35) dan Hendra Sarana Sitepu (25) dengan biri biri yang ingin dicuri

Langkat-BP: Dua orang Pelaku Pencuri Kambing ini tak berkutik ketika di Tangkap Warga Dusun VII Afdiling VI, Desa Gohor lama, Kec. Wampu, Kab Langkat Sabtu (8/6) Pukul 03.00 wib. Kedua pelaku, Anton Siregar (35) dan Hendra Sarana Sitepu (25) merupakan penduduk Dusun I Sumur, Desa Tebing Tanjung Selamat, Kec. Padang Tualang, Kab Langkat.

Sejumlah warga menyebut keduanya tertangkap ketika membopong satu ekor kambing biri-biri milik Warga setempat yang sudah diikat menggunakan tali. Aksi pencurian yang dilakukan Anton bersama Hendra saat itu diketahuan pemilik kambing yang sedang mencari hewan peliharaannya.

Diduga, kambing tersebut hendak dibawa ke Pasar Tukang Potong ternak Agen Penampung di Langkat untuk di jual. Naas warga yang mendapatkan informasi menteriaki kedua Maling serta mengejar dan mencegat. Nyaris Aksi main hakim sendiri hampir terjadi .

Prakiraan Cuaca Sumut 21 Juni 2025: Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah

“Ngakunya enggak punya duit buat untuk modal lebaran. kemudian mengambil kambing yang sedang berkeliaran di kebun, Dusun VII Afdiling VI, Desa Gohor lama, Kec. Wampu.

“kata warga setempat, Turitno (36) dan Sukarso (37) selaku saksi Pagi itu Kepada warga, dua pelaku juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Itu dilakukan karena terdesak, lantaran tak mempunyai uang. Meski demikian, warga menyerahkannya ke Polisi Terdekat

Kapolres langkat AKBP Dedy Indriyanto Sik MSi Melalui kasubag Humas Akp Arnold Hasibuan di Dampingi Kapolsek Stabat Akp G Girsang di konfirmasi harianbatakpos.com Sabtu (8/6) Siang Membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik.

“Kami masih mendalami kenapa mereka mencuri dan sudah berapa kali,” ujarnya.

Profil dan Harta Kekayaan Munjirin, Wali Kota Jakarta Timur

Keduanya terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Polisi juga menyita Satu ekor kambing biri-biri, 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo tanpa plat, dan 1 (satu) buah goni warna putih untuk dijadikan barang bukti” ungkap Arnold. L1/BP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *