Uncategorized
Beranda » Berita » Gara-gara Ganja, ” Ipul ” Pindah Rumah ke Polres Langkat

Gara-gara Ganja, ” Ipul ” Pindah Rumah ke Polres Langkat

Kolase foto pelaku dan barang bukti daun ganja saat diamankan di Mapolres Langkat.

Langkat-BP: Unit Res Narkoba Polres Langkat telah mengamankan seorang TSK kasus Narkoba jenis Ganja atas nama M. Yusuf alias Ipul (42), warga Jalan Babalan Loring Gandi Keluaran Brandan Barat, Kecamatan  Babalan, Kabupaten Langkat, Jumat (27/9/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Petugas melakukan penangkapan TSK di Jalan Cempaka Gg.Haji Harun Link. Beringin  kel. Brandan Timur Baru Kec.Babalan dan mengamankan barang bukti 1 bungkus kertas warna Hitam ukuran sedang yang di dalamnya  diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja, berat kotor sekitar 1000 gram / 1 Kg, 1 buah kantong plastik asoy warna hitam ukuran sedang, dan 1 buah sepeda motor merk Yamaha Scorpio warna putih tanpa plat.

Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH mengatakan, penangkapan TSK  berdasarkan informasi dari masyarakat  bahwa di Jalan Cempaka Gg.Haji Harun Link.Bringin kel.Brandan Timur Baru kec.Babalan, ada seorang laki-laki memiliki Narkotika jenis daun ganja .

Tawuran Diduga Terjadi Lagi di Belawan Satu Remaja Tewas Dipanah

” Atas informasi tersebut Saya (Kasat Narkoba-Red) memerintahkan  Unit II Team Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin KANIT II IPDA Amrizal Hasibuan , SH melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap TSK,” ucap Kasat Narkoba kepada harianbatakpos.com, Sabtu (28/9/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ia mengatakan, pada saat akan diamankan TSK berada di pinggir jalan sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Scorpio, kemudian team melakukan penangkapan terhadap TSK dan mengamankan TSK serta melakukan penggeledahan. Saat digeledah petugas menemukan  BB di setang sepeda motor yang dikendarai TSK sebelah kiri yang tergantung dengan pelastik asoy warna hitam, dan setelah ditanya maka ia mengaku benda tersebut adalah ganja miliknya.

Kemudian KANIT Unit II IPDA Amrizal Hasibuan, SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK,  dan ia  menerangkan bahwa narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut di peroleh dari seorang laki-laki yang bernama SB yang beralamat di sekitar Jalan Kenanga Kec. Brandan, Kab.Langkat.

” Selanjutnya KANIT dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap S,” jelas Kasat. (BP/L1)

Gugatan Guru PNS: Usia Pensiun Harus Diperpanjang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *