Nasional
Beranda » Berita » Garuda Pasrah Anak dan Cucu Usahanya Ditertibkan Erick Thohir

Garuda Pasrah Anak dan Cucu Usahanya Ditertibkan Erick Thohir

Menteri BUMN Erick Thohir .Foto/Ist

Jakarta-BP: PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengaku mendukung sepenuhnya keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait penataan anak dan cucu di perusahaan berplat merah. Hal itu menyusul terbitnya pelarangan sementara (moraturium) perusahaan BUMN untuk membentuk anak usaha dan perusahaan patungan (joint venture).

Larangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Beleid tersebut ditandatangani Erick pada 12 Desember 2019.

Plt.Direktur Utama Garuda Indonesia Fuad Rizal menyatakan, pihaknya bersama dewan komisaris akan melakukan review serta evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan anak dan cucu perusahaan. Selain itu akan lebih memfokuskan bisnis anak usaha yang menunjang bisnis utama yaitu penerbangan.

Link Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Cek Syaratnya

“Kami juga berkomitmen dengan saat ini telah menghentikan pengembangan dan meninjau ulang pendirian anak/cucu perusahaan yang baru, yang tidak sesuai dengan core bisnis penerbangan,” ujar Fuad selerti dilansir dari Okezone, Sabtu (14/12/2019).

Adapun saat ini Garuda Indonesia memiliki 7 anak perusahaan dan 19 cucu perusahaan dengan berbagai bidang usaha. Diantaranya seperti maskapai penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC), ground handling, inflight catering, maintenance facility, jasa teknologi informasi, jasa reservasi, perhotelan, transportasi darat, e-commerce & market place, jasa ekspedisi kargo, hingga tour & travel.

Dalam Kepmen tersebut disebut keputusan moratorium berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk persero, terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta akan berlaku hingga Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Erick juga menyatakan, masih menunggu payung hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk menguatkan tindaklanjut Kementerian BUMN terkait para anak usaha atau perusahaan patungan BUMN.

Putusan Mahkamah Konstitusi Digugat, Warga Minta Pemisahan Pemilu Dibatalkan

“Kami sedang tunggu PP dari Pak Presiden atau ada sinergi dengan Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) untuk hak kami, Kementerian BUMN bisa menutup dan me-merger (para anak usaha atau perusahaan patungan BUMN),” tutup Erick (okz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *