Daerah
Beranda » Berita » Gawat…Diduga Oknum Kades di Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Abaikan Kasus Perlindungan Anak.

Gawat…Diduga Oknum Kades di Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Abaikan Kasus Perlindungan Anak.

Prakstisi Hukum, Ma'ud. MZ. SH. MH.

Langkat-BP : Kisruh tentang peristiwa pencabulan atau perdagangan anak yang dialamami seorang anak berinisial sebut saja bunga (15) Warga Dusun IV Desa. Hinai Kanan Kec. Hinai Kabupaten Langkat terungkap dari selisih paham antara bunga dan salah seorang laki-laki dewasa berinisial IZ yang sebelumnya telah menjalin hubungan selama 8 bulan sebut warga yang tidak mau disebutkan namanya Jumat Tanggal 5 Juli Sekitar pukul 15.00 Wib.

Awal terungkapnya kasus tersebut disebabkan sebelumnya antara bunga dan IZ terlibat keributan tidak jauh dari rumahnya hingga mengakibatkan bunga pingsan, dan akibatnya menjadi perhatian warga, dan persoalan tersebut sampai diketahui keluarga bunga dan terbongkar kondisi bunga sedang mengandung / hamil. Dan  IZ mengatakan kepada orangtua bunga bila dirinya bersedia bertanggung jawab.

” Memang kasus ini belum dilakukan pengaduan oleh korban kepada pihak kepolisian dikarenakan adanya perdamean yang dilakukan pihak desa, sehingga korban dan keluarga menanggung segala resiko yang terjadi dan diminta tidak melapor, dan untuk tidak berbicara kepada siapapun tentang persoalan sebenarnya,” ucap warga tersebut yang identitas dirinya agar dirahasiakan.

Prakiraan Cuaca Sumut 21 Juni 2025: Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah

Lebih lanjut dikatakan Oknum warga tersebut, kalau sibunga ada menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain bukan hanya kepada IZ, tetapi ada laki laki lain yang berinisial My dan Am informasinya saat ini Bunga sedang mengalami keguguran diakibatkan bunga meminum jamu untuk menjatuhkan janin yang dikandungnya”.

Saat kita minta tanggapan salah satu Praktisi Hukum di kantor pengacara rakyat Jln.

Ahmad Yani Simpang Kampungkruni Stabat mengatakan, Jika benar peristiwa tersebut terjadi kepada anak dibawah umur maka  para pelaku harus bertanggung jawab secara hukum dan hal ini tidak dapat teloransi apa lagi diselesaikan secara perdamaean atau kekeluargaan sebab anak haruslah dilindungi.

Sambung Ma’ud MZ menjelaskan, Sebagai mana diatur didalam UU NOMOR 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tidak mengenal istilah Suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, mungkipun dilakukan atas dasar suka sama suka posisi anak tetap sebagai korban maka kasus yang terjadi terhadap seorang anak berisial I umur (15) yang dilakukan oleh orang dewasa yang kasusnya saat ini sudah dipasilitasi oleh pihak Desa Hinai Kanan dengan maksud agar persoalan tidak berjalan atau diproses hukum adalah perbuatanan yang salah sebab anak harus dilindungi bukan malah sebaliknya pihak desa melindungi para pelaku dengan cara mempasilitasi perdamean.

Profil dan Harta Kekayaan Munjirin, Wali Kota Jakarta Timur

“Kita akan terus mendorong atau berkordinasi dengan lembaga perlindungan anak agar kasus ini diproses secara hukum, agar tidak ada lagi anak-anak menjadi korban,” ucap Ma’ud. MZ. SH. MH.  (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *