Berita Daerah

GBNN Sumut : Agunan Surat Tanah Milik Ibu Dahlia di Asahan Dilelang Bank DSP, Diduga Penuh Kecurangan

Trie Yanto Sitepu SH, kiri bersama Dahlia. BP/Reza Pahlevi

Namun, meskipun telah dilakukan perubahan perjanjian kredit terkait lama waktu dan pengurangan kewajiban tetapi usaha yang dijalani dahlia selaku debitur tetap mengalami penurunan omzet baik dari penjualan maupun pendapatan, akan tetapi Dahlia selaku debitur tetap memenuhi kewajiban membayar angsuran kredit meskipun meskipun pembayaran kewajiban angsuran kredit tidak terpenuhi sesuai nilainya.

Tertanggal 09 November 2009 pihak danamon Simpan Pinjam telah melayangkan Surat peringatan sesuai SP I No. 225/SP-1/927/1109. Lalu, tanggal 23 Juli 2010 pihak Danamon Simpan Pinjam telah melayangkan surat peringatan II sesuai SP No. 226/SP-2/927/1109 tertanggal 23 November 2009. Tertanggal 13 Juli 2010 Danamon Simpan Pinjam telah melayangkan SP III sesuai SP No.010/DSP/SP-3/0710

“Menyikapi adanya SP-I, SP-II dan SP-III yang diberikan oleh pihak Danamon Simpan Pinjam kepada Ibu Dahlia, Ibu Dahlia telah melakukan inisiatif dan upaya untuk melakukan penjualan terhadap Aset berupa tanah dan bangunan yang mana Surat Kepemilikannya telah menjadi jaminan Kredit saya di Danamon Simpan Pinjam tersebut kepada pihak pihak yang bersedia untuk membeli.

Karier Lodewijk Paulus, Eks Jenderal TNI Kini Jadi Wakil Menteri Polhukam

Tanggal 10 Februari 2011 pihak Danamon Simpan Pinjam telah melayangkan surat perihal PEMBERITAHUAN PRA LELANG sesuai No.06/STPL/02/11. Lalu tanggal 28 Desember 2011 pihak Danamon Simpan Pinjam telah melayangkan surat pemberitahuan Lelang sesuai Surat No.B.2055A/ALU.Reg.MDN/1211,” kata Trie Yanto membacakan kronologi yang dibuat oleh Dahlia.

Selanjutnya, menyikapi adanya surat pemberitahuan lelang dari Danamon Simpan Pinjam tersebut, Dahlia telah mendatangi Kantor Danamon Simpan Pinjam di Medan dan didapat keterangan dari saudara Erwin Syahriza selalu pejabat sementara Aset Liquidation Regional Medan.

Dia ingin menyelesaikan kewajiban Kredit tersebut, tapi total keseluruhan kewajiban kredit Ibu dahlia menjadi sebesar Rp 140 juta, pihak Danamon Simpan Pinjam memberikan keringanan Penyelesaian kewajiban kredit dari total semula penyelesaian sebesar Rp 140 juta menjadi sebesar Rp 72 juta, dimana pembayaran dapat dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pembayaran.

“Lalu, ibu Dahlia pada tanggal 09 Januari 2012 telah melakukan pembayaran sebesar Rp 21,320,000, sebagai bukti itikad baiknya untuk menyelesaikan kewajiban kredit di Danamon Simpan Pinjam untuk 3 (tiga) kali pembayaran pelunasan Kredit di Danamon Simpan Pinjam.

Jejak Karier dan Prestasi Mayjen Edwin Adrian, Komandan Baru Paspampres Era Prabowo

Akantetapi, dikarenakan kondisi keuangan dan usaha dalam keadaaan menururn, dimana seharusnya untuk termin ke dua pembayaran penyelesaian kewajiban kredit saya di Danamon Simpan Pinjam yang seyogyanya harus dibayarkan pada bulan Februari 2012 tetapi Ibu Dahlian tidak mampu memenuhinya pada tanggal 26 April 2012 ibu Dahlia kembali menghadap ke Pihak Danamon Simpan Pinjam di Medan guna memohon pertimbangan penyelesaian dengan menyetorkan uang sebesar Rp 14 juta.

Ditengah keinginan dan upaya Ibu Dahlia untuk melakukan penyelesaian atas kewajiban Kredit di Danamon Simpan Pinjam, akan tetapi dengan tanpa belas kasihan pihak Danamon Simpan Pinjam tetap dan terus melakukan upaya Lelang terhadap Jaminan Ibu Dahlia melalui perantara KPKNL. Ini ada dugaan pelanggaran dalam lelang,” tuturnya.

Atas peristiwa tersebut, Dahlia telah melaporkan dan mengadukan permaslahan tersebut kepada Kementrian Sekretariat Negara. Bapak Presiden Joko Widodo tertanggal 15 Januari 2016

dan mendapat jawaban pada tanggal 2 Februari sesuai Surat Nomor : B-18/Kemensetneg/D-1/Hkm/HK.04.02/02/2016.

“Jadi, dalam kasus ini. Kami akan tetap membela Ibu Dahlia untuk mendapatkan hak haknya. Kami meminta kepada Bapak Kapolda Sumut untuk memperhatikan kasus ini, karena patut diduga ada pelanggaran dalam lelang agunan milik Ibu Dahlia. Selain itu, kami akan menyurati Bapak Kapolda Sumut untuk meminta agar kasus ini terang benderang,” ungkapnya.

Terpisah, Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi M.P Naingolan ketika dikonfirmasi awak media mengaku bahwa segala bentuk informasi atau adanya laporan pengaduan masyarakat (Dumas) akan segera ditindaklanjuti.

“Segela laporan atau informasi dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti,” terangnya. (BP/Reza)

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *