Daerah Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » GEBRAK Tabagsel Geruduk DPRD Padang Sidimpuan

GEBRAK Tabagsel Geruduk DPRD Padang Sidimpuan

Massa GEBRAK saat melakukan orasi dengan tertib dihadapan Ketua Komisi I DPRD H Marataman Siregar dan Ketua Komisi II DPRD Ahmad Maulana Harahap, Senin (20/1-2020). Foto : BP/AA

Padangsidimpuan-BP : Sejumlah mahasiswa yang terhimpun dalam Gerakan Mahasiswa Bela Rakyat (GEBRAK) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Geruduk Gedung DPRD Padang Sidimpuan di Jalan Sudirman, Senin (20/1-2020).

Kedatangan massa GEBRAK yang di Koordinir Agus Halawa SH didampingi Koordinator Lapangan Ahmad Nasution terkait dengan adanya dugaan pengesahan P-APBD TA 2019 dan juga pengesahan R-APBD TA 2020 dinilai cacat hukum.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Agus Halawa menilai P-APBD TA 2019 cacat hukum yang dibuktikan adanya tahapan-tahapan yang dikangkangi tanpa dasar hukum yang jelas dan mengakibatkan terbitnya Perda Nomor 4/2019. Karena penyempurnaan hasil evaluasi Gubsu hanya dibahas pihak Pemko saja tanpa ikutserta Banggar DPRD sehingga bertentangan dengan berbagai peraturan dan perundang-undangan.

Profil Fadhil Arief Bupati Batanghari Dua Periode

Begitu juga dengan pembahasan R-APBD TA 2020 yang disahkan pada tanggal 27 Desember 2019 dinilai telah melanggar Undang-undang yang pembahasannya ‘super kilat’ karena hanya dalam tempo 2 jam saja.

Untuk itu, kami mendesak agar DPRD Sidimpuan membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam menyikapi permasalahan pengesahan P-APBD TA 2019 dan pengesahan R-APBD TA 2020 yang dinilai cacat hukum.

“Apabila hal ini tidak ditanggapi dalam waktu yang disepakati, maka kami akan melakukan tindakan hukum dengan menggugat P-APBD TA 2019 ke Mahkamah Agung (MA) dan R-APBD TA 2020 ke PTUN Medan,” tegas Agus.

Massa GEBRAK saat melakukan orasi. Foto: AA

Setelah kurang lebih satu jam berorasi di depan pendopo Gedung DPRD setempat, barulah Ketua Komisi I DPRD H Marataman Siregar SH bersama Ketua Komisi II DPRD Ahmad Maulana Harahap menemui massa GEBRAK.

Polres Madina Temukan 140 Batang Ganja, 6 Hektar Ladang Dimusnahkan

Dalam tanggapannya, Marataman menjelaskan bahwa R-APBD TA 2020 hingga saat ini, hasil evaluasi dari Gubsu belum turun sehingga belum bisa kembali kita bahas bersama dengan pihak Pemko P. Sidimopuan.

“Terkait dengan tuntutan adik-adik dari massa GEBRAK agar DPRD membentuk Pansus menyangkut pengesahan P-APBD TA 2019 dan pengesahan R-APBD TA 2020 yang dinilai cacat hukum, maka hal ini harus kami sampaikan duku kepada pimpinan DPRD,” tandasnya.

Usai mendengarkan tanggapan dari Ketua Komisi I DPRD, massa GEBRAK akhirnya membubarkan diri dengan tertib meninggalkan Gedung DPRD dan dalam pengamanan personil Satpol PP serta personil Polres Padangsdimpuan. (BP/SP1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *