Medan-BP: Dinas Perhubungan Kota Medan mengambil langkah inovatif dengan memperluas cakupan wilayah parkir berlangganan. Kebijakan baru ini akan mencakup pelataran parkir minimarket, yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan Dinas Bapenda Medan.
Perubahan Signifikan di Sistem Parkir
Mulai Senin (20/7/2024), masyarakat yang menggunakan stiker parkir berlangganan tidak lagi perlu membayar uang parkir di area minimarket. Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengumumkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan warga dan mengurangi pungutan liar.
“Selama ini, pelataran toko dan minimarket masuk ke pajak parkir daerah. Sebentar lagi, wilayah ini akan dikelola oleh Dishub,” jelas Iswar pada Jumat (19/7/2024).
Koordinasi dengan Bapenda
Iswar menambahkan bahwa Dishub Medan telah menyurati Bapenda Kota Medan terkait pengalihan pengelolaan parkir ini. “Kebijakan ini merupakan hasil rapat dengan Pak Wali Kota. Nantinya, petugas Bapenda akan digantikan oleh jukir yang dipilih Dishub Medan,” ujarnya.
Penghapusan Retribusi di Area Publik
Selain di area minimarket, penghapusan retribusi parkir juga berlaku di depan bank daerah maupun swasta di Kota Medan. Namun, untuk usaha seperti cafe yang memiliki pelataran parkir sendiri, tetap akan dikenakan pajak parkir oleh Bapenda.
“Jika parkir berada di luar pagar cafe, maka tidak ada lagi pengutipan,” jelas Iswar.
Antisipasi Oknum Tak Bertanggung Jawab
Iswar menyadari masih adanya oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pengutipan retribusi parkir. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa dengan penggunaan stiker parkir berlangganan, kendaraan bebas parkir di tepi jalan Kota Medan selama satu tahun.
Komentar