Medan-BP: Terkait dugaan penyalah gunaan dana desa di daerah Palas, Gedung kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Jumat hari ini, (13/12) kali yang ke 9 didemo sekelompok Mahasiswa.
Selain dikritik pedas oleh mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Daerah Gerakan Aktivis Mahasiswa (PD GAM) Kabupaten Palas Sumatera Utara tersebut. Mereka menuntut penyidik Kejatisu, kenapa tak kerja.
Pertanyaan disampaikan Ali Zultan Harahap salah seorang aktivis dalam orasinya, dihadapan Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian dipintu herbang Kantor Kejati Sumut, mempertanyaakan, kapan aparat kejaksaan Sumut bergerak dan berkerja agar memanggil dan memeriksa sejumlah Kades dan Camat terkait penyalahgunaan dana desa.
“Jawab dulu, Abang Sumanggar selaku juru bicara Kajatisu dan Penyidik kejaksaan”, desak Ali Zultan.
Ada apa dibalik kasus ini?, kenapa soal kasus dugaan penyalahgunaan dana desa ini pihak kejaksaan tidak mau bekerja, tanya Ali Zultan lagi.
Orator Ali Zultan cs merasa tidak mendapat respon pasti dari Kasi Penkum, seketika itu para pendemo berteriak keras.
“Panggil…..periksa….panggil….periksa….panggil….periksa kades itu”, seru Zultan berorasi.
“Mengapa dan ada apa dibalik kasus dana desa ini, pak Sumanggar?. Sudah kali yang kesembilan (9) kami demo menuntut supaya penyidik memanggil dan memeriksa para Kades dan Camat”. Tapi kenapa tidak dikerjakan, tandas Zultan kecewa.
Tak berkenan berkomentar, Kasipenkum Sumanggar langsung berbalik kanan dan menghindar dari kerumunan massa pendemo.
Melihat hal tersebut, massa GAM kecewa dan lanjut mengkritik Kejatisu. Orator menuding pihak aparat penyidik di Sumut diduga mandul untuk mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana desa di beberapa desa Palas, beber Ali Zultan.
Kita sangat kecewa, pasalnya, kenapa kasus dugaan penyelewengan dana desa yang sudah 9 kali didemo mahasiswa hingga saat ini tak ditanggapi pihak kejaksaan.
Padahal informasi yang kami sampaikan melalui aksi demo ini sudah selayaknya aparat penyidik Kejatisu mengambil langkah tahap proses pemeriksaan atau pengumpulan bahan data informasi terhadap sejumlah Kades yang diduga berperan kuat sebagai pelaku dugaan penyelewengan.
“Demo mahasiswa sudah merupakan laporan masyarakat. Sebab aspirasi sudah empat kali dilakukan. Jadi aparat hukum kejaksaan diminta supaya jangan banyak alasan berharap surat laporan.
Aspirasi mahasiswa sudah lengkap dengan bahan informasi nya. Termasuk kesiapan mahasiswa untuk dimintai keterangan, tegas Jul Ilham.
Perlu diketahui, lanjut pengurus Pengurus Daerah GAM menjelaskan bahwa sejak Tahun 2015-2019 Pemerintah Pusat mengucurkan Dana Desa ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan mentransfer RKUD ke Kabupaten Padang Lawas.
Setelah itu katanya, para kepala desa melengkapi pemberkasan Dana Desa yang di dampingi oleh pihak Camat yang gunanya supaya pihak Pemkab Palas menstranfer ke Rekening Kas Desa masing-masing.
Terkait dana ini para kepala Desa belum jelas mengerjakan apa pada Program Kerja Tahunannya. Namun sayangnya dalam Penggunaan Dana Desa tersebut kami menduga banyak Para Kepala Desa yang meraup ke untungan sebanyak banyak dengan cara mengurangi bahan material fisik serta peralihan peruntukan Dana Desa tanpa memperhatikan Program kerja Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko widodo di periode awal yang tujuannya membangun dari desa hingga ke Kota, jelasnya merinci.
Karena dugaan penyelewengan ini, maka kami mahasiswa meminta agar Kepala Kejaksan Tinggi Sumatera Utara dengan segera melakukan penyidikan terhadap Kepala Desa ,Aek Buaton kec Aek Nabara Barumun,Kepala Desa Tarsihoda-Hoda, Kepala Desa Tobing Jae, Tanjung Baringin, Kec.huristak, Kepala Desa Gunung Baringin, Kepala Desa Padang Garugur Jae, Bahal Batu Kec.Barumun Tengah.
Dimana dugaan kasusnya, sesuai dengan hasil Informasi yang kami peroleh dari warga setempat, banyak Penggunaan Dana Desa sejak Tahun 2015-2019 yang di duga kuat para kepala desa memperkaya diri sendiri ataupun melanggar hukum, tukasnya.
Berkaitan informasi ini, seharusnya Kepala Kejaksaan memberikan penghargaan kepada masyarakat berdasarkan terbitnya Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 Tata cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kami sangat bangga sebagai warga Negara dan kita juga sangat berperan dalam mengawasi ataupun mengkritik dalam Penggunaan Dana Desa mulai dari Tahun 2015-2019 namun kami menilai banyaknya indikasi-indikasi mulai dari Pengelolaan Dana Desa hingga Pekerjaannya yang ada di Desa Aek Buaton Kec.Aek Nabara Barumun,Desa Tarsihoda-Hoda,Kec.Huristak,Desa Gunung Baringin Kec Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas.
Kemudian berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No.Kep-518/A/J.A/11/2001 Tanggal 1 November 2001 Tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No.Kep-132/J.A/11/1994 Tanggal 7 November 1994 Tentang Administrasi Perkara Tinadak Pidana Dan Kelaziman Praktik Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, modus operandi terungkapnya perkara korupsi dapat karena adanya insiatif penyidik sendiri atau karena laporan/Informasi seseorang yang telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam Praktik Laporan /Informasi ini menggunakan Bentuk P-1 atas dari statmen kami bahwa Pihak Kejatisu berhak melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Kepada Para Kepala Desa yang di maksud.
Untuk itu didesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memanggil dan memeriksa dan mengusut tuntas Dana Bimtek di dalam daerah dan di luar daearah serta Dana Study banding Kepala Desa yang kami nilai hanya menghambur haburkan uang Negara tanpa mempertimbangkan kesejahteraan rakyatnya, pungkasnya. (BP/MM)
Komentar