Langkat-BP: Perkelahian anak dibawa umur yang masih duduk dibangku SMP kelas.I antara Rian (12) anak pasangan suami istri Daniel dan Triwahyuni dengan Raisya (12) penduduk Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat tiga bulan yang lalu tepatnya pada Hari Rabu 10 Juli 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Desa Air Hitam.Namun dalam perkelahian tersebut salah satu pihak yaitu orang tua Raisya membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kemudian kedua belah pihak orang tua Rian dan orang tua Raisya bermediasi di kantor Desa Air Hitam yang didamaikan oleh Plt Kepala Desa Air Hitam Jaya Saputra.Pada saat mediasi orang tua Raisya membawa seseorang yang mengaku dari intel meminta uang damai sebesar Rp.30 juta kepada Triwahyuni selaku orang tua Rian.Rincian uang damai Rp.30 juta, katanya untuk perobatan anaknya, untuk biaya mondar-mandir kesana-kemari.
Mendengar permintaan dari orang yang ngaku intel tersebut perwakilan dari orang tua Raisya, Triwahyuni menyatakan tidak sanggup,uang dari mana kami segitu banyak,kami orang gak mampu.Kemudian pihak orang tua Raisya menggunakan jasa LBH perlindungan anak berinitial TS juga meminta uang damai sebesar Rp.30 juta, tapi kami tetap tidak mampu membayar uang damai tersebut. Sihingga kasus ini dilanjutkan ke pihak yang berwajib, tutur Triwahyuni kepada sejumlah wartawan media cetak dan eletronik,Selasa (8/10/2019) saat menyampaikan keluhannya di rumah anggota DPRD Langkat H.Ajai Ismail.SE dari Partai Nasdem Jalan Proklamasi Kwala Bingai Stabat.
Plt Kades Air Hitam Jaya Saputra saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon genggamnya, Selasa (8/10/2019) membenarkan adanya kasus perkelahian anak-anak.”Ketika ditanya apakah benar pihak pelapor meminta uang damai Rp.30 juta kepada terlapor, Jaya Saputra membenarkan, karena pihak terlapor tidak sanggup maka kasus perkelahian antar anak ini dilanjutkan ke ranah hukum”.
H.Ajai Ismail.SE anggota DPRD Langkat dari Partai Nasdem yang menerima keluhan Triwahyuni beserta ibunya Sumiati dan tiga orang ibu-ibu saksi dalam kasus perkelahian tersebut Ajai Ismail memberikan pemahaman kepada mereka,menurutnya yang namanya perkara perkelahian anak dibawah umur itu tidak bisa dipidanakan apalagi ini masih sekolah,kecuali membunuh,sementara ini hanya luka ringan.
Kalaupun kasus ini lanjut ke Pengadilan tidak bisa ditahan dan kalaupun dinyatakan bersalah tidak ditahan, dikembalikan kepada orang tuanya.Disinggung tentang uang damai sebesar Rp.30 Juta, Ajai Ismail dengan nada tinggi mengatakan, kalau minta uang dengan jumlah seperti itu udah pemerasan namanya.Sudah kita ikuti saja proses hukum, kalau polisi ada orang melapor ya tetap ditanggapi.Saya sangat menyesalkan tindakan kepada orang yang mengaku-ngaku intel, tujuannya untuk menakut-nakuti pihak terlapor.Saya minta kepada pihak Polres Langkat segera mengusut orang yang mengaku intel terkait dengan kasus ini.Dan saya berjanji akan terus mengawal kasus perkelahian anak ini sampai ke Pengadilan,cetus Ketua Partai Nasdem Kabupaten Langkat itu.(BP/L1)
Komentar