Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Kuala berhasil mengamankan seorang pria atas nama Riki Sembiring (27) yang diduga pelaku penganiayaan (pembacokan) pada hari Minggu (15/12/2019) sekira pukul 01.30 WIB.
Dari Pelaku yang merupakan warga Dusun I Desa Namo Betong, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat itu berhasil diamankan petugas barang bukti 1 bilah parang dan 1 unit hanphone merek Nokia Type 105.
Sementara korban Ali Syaputra Sembiring (33) Petani, warga Dusun Mejuah-juah, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala saat dilakukan pembacokan oleh tersangka di warung nasi milik Wina Br. Sitepu di Dsn. Buluh Duri, Desa Bekiung, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dimana disaksikan Mister Kelin Tarigan, (24) warga Dsn. II mejuah-juah Desa. Garunggang. Kec. Kuala, dan Adin Tarigan,(25) warga Dsn. II mejuah-juah Desa. Garunggang. Kec. Kuala, Kab. Langkat
Tidak terima Suaminya di bacok Betseba (34) langsung membuat pengaduan ke Polsek Laporan Polisi Nomor : LP/60/ XII /2019/LKT/Sek Kuala Tgl 14 Desember 2019 :
Saat dihubungi harianbatakpos.com melalui via ponsel Minggu (15/12/2019) pukul 11:17 WIB, Ipda Junaidi Pardede mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi pada hari Sabtu (14/12/ 2019) sekira pukul 19.00 WIB korban baru selesai mengantar buah sawit ke pabrik, dan berhenti diwarung Wina Br.Sitepu untuk makan malam bersama temannya Mister Kelin Tarigan.
Dijelaskanya, pada saat makan tidak berapa lama kemudian datang pelaku Riki Sembiring sendiri mengendarai sepeda motor dan langsung mendatangi korban yang sedang makan dan melakukan penganiayaan dengan cara membacok dengan sebilah parang yang dibawa pelaku dan selesai membacok pelaku melarikan diri.
“Akibat pembacokan tersebut korban mengalami luka pada bagian tangan kiri korban, luka pada lengan kanan dan luka pada pipi kiri. Selanjutnya korban dibawa temannya ke klinik Rosi Medica Buluh Duri tetapi tidak sanggup ditangani dan langsung dirujuk kerumkit Rs. Delia Kec. Selesai dan selanjutnya dirujuk kembali ke RS. Dr. Djoelham binjai,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut Saksi Mister Kelin Tarigan menghubungi keluarga Korban Betseba (pelapor) dan atas kejadian tersebut Pelapor membuat laporan pengaduan di Polsek Kuala guna dilakukan proses hukum terhadap pelaku, ucapnya.
Kapolsek Kuala Iptu Bevan Raga Utama, SIK melalui Kasubag humas Polres Langkat Iptu Rocmat saat dikonfirmasi via ponsel Minggu (15/12/2019) menjelaskan pada hari Sabtu sekitar pukul 20:00 WIB mendapat laporan telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap korban, Selanjutnya Kapolsek Kuala memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Junaidi Pardede, SH untuk segera turun ke TKP dan menangkap pelaku.
Mendapat perintah Kanit Resrim langsung memimpin anggota untuk turun ke TKP dan melakukan olah TKP dan menemukan barang bukti parang dan hanphone pelaku tertingal di TKP, selanjutnya Tim Unit Reskrim mendatangi korban ke rumah sakit dan diperoleh informasi bahwa pelaku pembacokan adalah saudara Riki Sembiring.
Setelah mengantongi nama pelaku Tim Unit Reskrim langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku dan dengan waktu 6 jam setelah kejadian berhasil menangkap pelaku di Dsn I Namukur Utara, Desa Namukur Utara Kec. Sei Binge, Kab. Langkat.
“Saat penangkapan pelaku mengakui perbuatannya. Dan alasan pelaku melakukan pembacokan karena sakit hati terhadap korban, karena menurut mertua pelaku bahwa korban pernah mengatakan kepada mertua korban “ apabila mertua pelaku menjual tanahnya maka pelaku akan memukul mertuanya,” sebut Rochmat. (BP/L1)
Komentar