Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Besitang berhasil mengamankan salah seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu atas nama Muhammad Rudi als Brown, ( 27) Warga Dusun XI Desa Halaban Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat , Jumat (18/10/2019) sekira pukul 16.30 WIB.
Dari hasil penangkapan tersangka di Jalan Medan-Banda Aceh Dusun XV Gita Bersama Desa Halaban Jati, kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan sabu berat bruto 0,17 gram dan 1 buah kotak rokok marlboro.
Saat di Konfirmasi harianbatakpos.com melalui via ponsel, Sabtu (19/1.2019) pukul 09:00 Wib, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Medan-Banda Aceh Dusun XV Gita Bersama Desa Halaban Jati Kecamatan Besitang tepatnya didepan toko jam tangan.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak menuju TKP, dan sesampai disana petugas melihat dan mengikuti tersangka, karena merasa di ikuti tersangka langsung membuang bungkus rokok marlboronya.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka memperlihatkan 2 bungkus sabu-sabu plastik kecil yang berada didalam bungkus rokok Marlboro, kemudian tersangka mengakui bahwa itu adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Besitang guna proses lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba. (BP/L1)
Komentar