Uncategorized
Beranda » Berita » Gegara Jual Sabu “M Rudi Als Brown” Diciduk Unit Polsek Besitang

Gegara Jual Sabu “M Rudi Als Brown” Diciduk Unit Polsek Besitang

Pelaku MR saat menunjukkan barang bukti sabu di Mapolsek Besitang.

Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Besitang berhasil mengamankan salah seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu atas nama Muhammad Rudi als Brown, ( 27) Warga Dusun XI  Desa Halaban  Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat , Jumat (18/10/2019) sekira pukul 16.30 WIB.

Dari hasil penangkapan tersangka di Jalan Medan-Banda Aceh Dusun XV Gita Bersama Desa Halaban Jati, kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik  kecil yang diduga berisikan sabu berat bruto 0,17 gram dan 1 buah kotak rokok marlboro.

Saat di Konfirmasi harianbatakpos.com melalui via ponsel, Sabtu (19/1.2019) pukul 09:00 Wib,  Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Hariono, SH mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Medan-Banda Aceh Dusun XV Gita Bersama Desa Halaban Jati Kecamatan Besitang tepatnya didepan toko jam tangan.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Mendapat informasi tersebut,  Unit Reskrim  langsung bergerak menuju TKP, dan sesampai disana petugas melihat dan mengikuti tersangka, karena merasa di ikuti tersangka langsung membuang bungkus rokok marlboronya.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka  memperlihatkan 2 bungkus sabu-sabu plastik kecil yang berada didalam bungkus rokok Marlboro, kemudian tersangka mengakui bahwa itu adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Besitang guna proses lebih lanjut,”  ucap Kasat Narkoba. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *