Uncategorized
Beranda » Berita » Gegara Paket Sabu Rp80 Ribu, Dua Pemuda Malas Diciduk Unit Polsek Padang Tualang

Gegara Paket Sabu Rp80 Ribu, Dua Pemuda Malas Diciduk Unit Polsek Padang Tualang

Kedua pelaku (kedua dan ketiga dari kiri) saat diamankan petugas kepolisian Polsek Padang Tualang.

Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Padang Tualang kembali mengamankan dua orang laki-laki kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di jalan Lintas Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sabtu (21/3/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut yakni Andi Kurniawan (25) warga Lingkungan Sidobangun Hilir, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang dan Ahyal Islam Ramadhan (24) warga Dusun II Desa Alur Gadung Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.

Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung Ipda Sihar. MT,Sihotang, SH besama team dan mengamankan barang bukti satu plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit HP merk nokia berwarna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk honda vario dengan nopol BK 3860 AGV berwarna merah.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Rochmat saat dihubungi harianbatakpos.com, Minggu (22/3/2020) mengatakan, kronologis penagkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu ( 21/3/2020) sekitar pukul 19.00 Wib, Kapolsek Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan menerima laporan bahwa akan ada melintas 2 orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor honda vario di jalan umum Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang, dimana kedua laki-laki tersebut ada memiliki, menyimpan atau mnguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Sihar MT. Sihotang, SH bersama team langsung bergerak cepat untuk menindak lanjutinya.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melihat laki-laki dengan mengendarai sepeda motor melintas, dimana ciri-ciri kedua laki-laki tersebut sesuai degan informasi yang diterima,” kata Rochmat.

Berdasarkan hal tersebut maka tim langsung lakukan upaya pengejaran, dari jarak sekitar 5 meter team melihat laki-laki yang dibonceng membuang suatu benda di pinggir jalan, lalu team langsung memepet sepeda motor kedua nya sambil berkata “Polisi” lalu pengendara menghentikan laju sepeda motornya.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Kata Rochmat menjelaskan, saat itu team meminta kedua laki-laki itu untuk mengambil benda yang telah dibuangnya ke pinggir jalan. Kemudian laki-laki yang dibonceng yang mengaku bernama Andi Kurniawan mengakui jika benda yang telah dibuangnya adalah plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu, hal ini juga diperkuat dengan keterangan rekannya yang bernama Ahyal Islam Ramadhan yang mengakui jika sabu-sabu tersebut baru saja dibeli seharga Rp 80 ribu dari seorang laki-laki bernama Tonok saat berada di Dusun Tahun X Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan yang selanjutnya untuk dikonsumsi bersama.

“Berdasarkan hal tersebut maka kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Padang Tualang guna proses hukum lebih lanjuta,” terang Rochmat. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan