Uncategorized
Beranda » Berita » Gegara Pinjam Kereta Ibe Ditahan, Solar DPO Polsek Padang Tualang

Gegara Pinjam Kereta Ibe Ditahan, Solar DPO Polsek Padang Tualang

Pelaku (kedua kanan) saat diamankan di Mapolsek Padang Tualang.

Langkat-BP: Gegara pinjam sepeda motor tak kunjung dikembalikan M. Irfan Syahputra Barus alias Ibe (21) warga Dusun Pujidadi Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, harus berurusan dengan Polisi. Dirinya diamankan petugas saat berada di Linkungan Kampung Kede Kelurahan Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Minggu (29/12/2019) sekira pukul 02.00 WIB.

” Kejadian penggelapan sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan nopol BK 4234 PAP yang dilakukan M.Irfan Syahputra Barus alias Ibe. Pelaku meminjamkan sepeda motornya pada hari Jumat (02/08/2019) pukul 13:00 WIB kepada Sandi Abdi Anjas Mara (23) warga Dusun Pujidadi Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan. Dimana saat itu dipinjam pelaku di Linkungan Pahlawan Kelurahan  Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan,” kata Kasubag Humas Polres Langkat, Iptu Rochmat saat dihubungi harianbatakpos.com, Minggu (29/12/2019).

Kata Rochmat, Sepeda motor yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan, Sandi Abdi Anjasmara menghubungi orangtuanya Samijo (46) waga Dusun II Pondok Indah Desa Banjar Jaya Kecamatan Padang  Tualang Kabupaten Langkat.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

“Mendapat telepon dari anaknya Sandi, selanjutnya Samijo menuju tempat kejadian. Kemudian karena sepeda motor tidak kunjung datang, lalu Samijo langsung mendatangi Polsek Padan Tualang dan membuat pengaduan  sesuai dengan Laporan Polisi No:LP/33/VIII/2019/SU/LKT/SEK-PD. TUALANG, tanggal 04 Agustus 2019.

Akibat kejadian tersebut korban pelapor telah mengalami kerugian Rp10.000.000 dan melampirkan barang bukti 1 lembar STNK sepmor merk Honda Supra X 125 warna hitam biru dengan nopol BK 4234 PAP.

Lanjut Rochmat, pada hari Minggu (29/12 2019) sekitar pukul 02.00 Wib, pelaku M.Irfan Syahputra Barus berhasil ditangkap saat berada di Linkungan Kampung Kede Kelurahan Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan, dimana berdasarkan keterangan pelaku membenarkan jika dirinya memang ada meminjam sepeda motor dari Sandi Abdi Anjasmara sesuai dengan perkara ini, dan sepeda motor tersebut telah diserahkan kepada rekannya bernama Solar untuk dijual.

“Dari hasil penjualan tersebut pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 2.000.000 yang berdasarkan keterangan rekannya Solar menyatakan jika sepeda motor telah dijual kepada seorang laki-laki di Binjai degan harga Rp 2.300.000.  Hingga saat ini Solar tidak diketahui keberadaannya (DPO),” tambah Rochmat. (BP/L1)

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan