Medan, harianbatakpos.com – Sinur Hutabalian dilaporkan oleh Erawati (43) atas dugaan penyekapan atau merampas kemerdekaan sesuai dengan UU nomor 1/2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 UU Nomor 1/2023.
Informasi yang dihimpun, wanita yang dilaporkan ini dikenal sebagai sosok orang yang meminjam-minjamkan uang kepada masyarakat. Namun, tiba-tiba meminta bunga yang tinggi dengan sepihak.
Erawati kepada awak media mengaku bahwa telah terjadi penyekapan kepadanya serta anaknya perempuan yang masih duduk dibangku SMA.
“Jadi, saat kejadian itu saya dipaksa (SH) untuk naik kedalam angkutan (angkot). Lalu diarahkannya agar saya mau dibawanya kerumah orang tua SH di Sicanang, Belawan tepatnya Selasa 25 November 2025 kemarin,” kata Erawati saat membuat laporan di Mapolda Sumut, Selasa (3/3/2026).
Sampai Erawati di rumah orang tua SH, lalu Erawati melihat anak perempuannya sudah berada dirumah itu.
“Saat dirumah itu, SH terus mengatakan kapan mau bayar hutang. Saya bilang nantilah nunggu saya punya uang, saya belum ada uang. Jadi, karena sudah berjam-jam saya dan anak saya dirumah itu, saya mau minta pulang. Tapi kami tidak diizinkan pulang oleh ibu SH,” tambahnya.
Selanjutnya, Erawati bersikeras untuk pulang. Karena sudah menjelang malam. SH lalu meminta kartu ATM Bank Mandiri dan Kartu BPJS.
“Setelah itu, barulah saya dan anak saya diperbolehkan untuk pulang. Karena itulah ibu SH saya laporkan,” tambahnya.
Menurut Erawati, permasalahan muncul dikarenakan belum membayar hutang kepada SH.
“Jadi saya ada hutang dengan Ibu SH. Saya heran, hutang saya berbunga dan dibungakan lagi. Sehingga jadi banyak hutang saya jadinya. Jadi saya harapkan agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporan saya ini,” terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi awak media mengaku bahwa laporan itu akan ditindaklanjuti.
“Akan ditindaklanjuti laporan itu sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Kasus ini telah dilimpahkan dari Polda Sumut ke Polres Pelabuhan Belawan. Penanganan disana untuk memudahkan proses hukumnya,” ungkapnya, Jumat (20/3/2026) siang. (BP7)


Komentar