Uncategorized
Beranda » Berita » Geger Medan! Pabrik Ekstasi Rumahan Dibongkar Polisi, Beroperasi Diam-diam Selama 6 Bulan

Geger Medan! Pabrik Ekstasi Rumahan Dibongkar Polisi, Beroperasi Diam-diam Selama 6 Bulan

Ilustrasi

Harianbatakpos.com Sebuah pengungkapan besar terjadi di Medan! Polisi berhasil membongkar sebuah pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di sebuah rumah toko di Jalan Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara. Pabrik ini diketahui telah beroperasi secara diam-diam selama enam bulan terakhir.

 

Pasangan suami istri berinisial HK dan DK ditangkap atas tuduhan menjalankan pabrik ini. HK diduga berperan sebagai pembuat atau pemilik, sementara DK, istrinya, membantu dalam produksi narkotika tersebut. Brigjen Pol Mukhti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras selama beberapa bulan terakhir.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

 

 

Selain pasangan suami istri tersebut, polisi juga menangkap empat orang lainnya, yaitu SS alias D, S, AP, dan HD. Mereka masing-masing berperan sebagai pemesan alat cetak, saksi pembelian alat, kurir, dan pemesan ekstasi. Saat ini, polisi masih memburu dua orang lainnya berinisial R dan B.

 

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Kota Medan dan Pematang Siantar pada 11 dan 12 Juni 2024. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai bahan kimia dan narkotika, termasuk 8,96 kilogram bahan kimia padat, 218,5 liter bahan kimia cair, 635 butir ekstasi, dan 532,92 gram mephedrone.

 

 

 

Mukhti menjelaskan bahwa bahan baku yang digunakan dalam produksi ekstasi ini diimpor dari China melalui marketplace. Hal ini menunjukkan adanya fenomena laboratorium clandestine, di mana narkotika diproduksi sendiri dengan bahan baku yang didapat dari luar negeri.

 

Mukhti juga mengungkapkan bahwa kasus serupa terjadi di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, dan Bali, di mana pelaku menggunakan kandungan mephedrone untuk memproduksi ekstasi. Mephedrone sendiri adalah jenis narkotika baru yang termasuk golongan I.

 

 

Kepala Lingkungan 3, Kelurahan Sukaramai 2, Suparman, mengaku sangat terkejut dengan pengungkapan ini. “Kami sangat terkejut karena ternyata ada aktivitas ilegal seperti itu di lingkungan kami,” ujarnya. Warga setempat juga terlihat berkerumun di lokasi untuk menyaksikan proses konferensi pers yang dihadiri oleh pejabat tinggi kepolisian dari Mabes Polri dan Polda Sumut.

 

 

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony S mengingatkan bahwa mudahnya mendapatkan prekursor dari marketplace harus menjadi perhatian serius. Prekursor adalah bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika. “Kita harus meningkatkan pengawasan terhadap masuknya prekursor ke Indonesia,” tegasnya.

 

Polisi menutup dua ruas jalan di sekitar lokasi penggerebekan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung. Rumah toko yang digunakan sebagai pabrik ekstasi dulunya merupakan usaha panglong besi. Kini, rumah tersebut menjadi saksi bisu dari operasi ilegal yang mengguncang warga Medan dan sekitarnya.

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan