Simalungun -Bp: 15 Juli 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba di sebuah rumah di Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada tanggal 13 Juli 2024. “Kami berhasil mengamankan dua tersangka berinisial S alias Botak (40 tahun) dan NR alias Suek (18 tahun) bersama dengan 3,30 gram sabu yang kami temukan di lokasi,” ujarnya Dilansir dari ANTARA.
Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam operasi ini, yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah tersebut. Sabu yang disita terbungkus rapi dalam 16 plastik klip kecil transparan, dan diduga diperoleh dari seseorang bernama Uci yang masih dalam pengejaran.
“Kami menghimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Kerjasama ini sangat penting dalam upaya kita bersama memerangi peredaran gelap barang terlarang,” tambah AKP Irvan.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Komentar