Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Stabat berhasil menangkap Bahrian alian Rian (29), seorang pelaku pengelapan kendaraan sepeda motor Scoopy Nopol BK 2461 PBC di Pasar I Hilir Desa Stabat Lama Kec.Wampu,Kabupaten Langkat. Pada hari senin 26 Agustus 2019 sekitar pukul 11.30 Wib.
Pelaku Bahrian alias Rian, yang tinggal di Pasar I Hilir Desa Stabat Lama kec.Wampu, Kabupaten Langkat, berhasil ditangkap yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Junaidi Pardede, SH bersama anggota di Pasar I Hilir Desa Stabat Lama Kec.Wampu. Saat penangkapan petugas berhasi mengamankan barang bukti 1 (satu) lembar Surat keterangan pembelian unit sepeda secara kredit Ramadhan kepada Prima Motor tertanggal 09 Agustus 2019. 1 (satu) lembar kwitansi pembelian sepeda motor BK 2461 PBC dari Ramadhan ke Efendi tertanggal 15 Maret 2019 dan. 1 (satu) lembar foto kopi pembayaran cicilan ktedit speda motor
Kapolsek Stabat, AKP. B Girsang membenarkan penangkapan tersangka Rian yang telah melakukan penggelapan sepeda motor Scoopy Nopol BK 2461 PBC sesuai pengaduan Korban Efendi, (45) alamat Dusun 3 Mekar Jaya Desa Stabat Lama kec. Wampu, kabupaten Langkat, pada hari Kamis 10-08-2019 pukul 14.00 Wib. Sebagaimana dimaksud dengan Pasal 372 KUHPidana Subs 378 KUHPidana sesuai dengan : LP / 119 / VIII / 2019 / LKT / SEK – STABAT, Tgl 10 Agustus 2019, pelapor An. Efendi.
“Saat Efendi mengatakan pada penyidik, anaknya bernama Linda Febrianti pulang sekolah memakai sepeda motor Scoopy BK 2461 PBC, dan berboncengan dengan adik tersangka yang bernama Karimah Als Rima. Sesampainya dirumah Karimah Als Rima yang berada di Pasar I Hilir Des Stabat Lama, lalu mereka berdua duduk-duduk di depan rumah. Namun, Sekira Pukul 14.00 Wib, Rian meminjamkan sepeda motor tersebut dengan alasan membeli rokok,” ucap Kapolsek kepada harianbatakpos.com, Selasa (27/8/2019).
Lanjut Kapolsek, lalu Linda Febrianti menunggu sepeda motornya yang dipakai oleh Abang Karimah Als Rima yang bernama Rian. Namun lama menunggu tak kunjung datang, lalu korban pulang mengadukan kepada orangtuanya, hingga akhirnya melaporkan ke Polsek Stabat untuk dilakukan proses hukum dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.875.000.
Kapolsek Stabat AKP B Girsang kembali mengatakan, berdasarkan informasi, bahwa tesangka berada di TKP, dan selanjutnya Kanit Reskrim memimpin anggota untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku Rian.
” Berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang bukti sepeda motor Scoopy BK 2461PBC tersebut telah dijualnya kepada Seorang Laki- laki berinisial “bang” (dalam lidik), nama dan alamat jelas belum diketahui oleh petugas dan sampai saat ini Kanit Reskrim bersama anggota masih melakukan pencarian,” ucapnya. (BP/L1) .
Komentar