Uncategorized
Beranda » Berita » Gelar Razia OPS Antik Toba, Polsek Gebang Amankan Seorang Pengedar Sabu-sabu Kelas Teri

Gelar Razia OPS Antik Toba, Polsek Gebang Amankan Seorang Pengedar Sabu-sabu Kelas Teri

Petugas kepolisian sedang menunjukkan barang bukti sabu yang dibuang pelaku FW.

Langkat-BP: Aparat Kepolisian Gebang Kabupaten Langkat kembali menggelar razia Ops Antik Toba 2019. Dalam razia tersebut seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan petugas atas nama Ferry Wahyudi Alias Deni (37) warga Dusun V Cinta Rakyat Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Senin (27/01/2020) pukul 22:30 WIB.

Pada saat tersangka diamankan di TKP tepatnya di Dusun X Tangkahan Pinang Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, petugas mengamankan barang bukti dari tangan tersangka 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna putih hijau nopol BK 4238 ACE.

Saat dikonfirmasi melalui via ponsel, Selasa (28/01/2020), Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Rochmat menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana pada hari Senin (27/01/2020) pukul 22:00 Wib Kapolsek Gebang AKP R.Sinaga SH.MH mendapat telepon  dari masyarakat bahwa di TKP ada seorang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Mendapat info tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting, SH MH beserta Team Opsnal melakukan pengintaian. Dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama  Ferry Wahyudi alias Deni di Dusun X Tangkahan Pinang Desa Air Hitam Kecamatan Gebang.

“Saat ditangkap TSK Ferry Wahyudi sedang mengendarai sepeda motor Beat warna hijau dengan nopol BK 4238 ACE, kemudian diberhentikan oleh personil Polsek Gebang. Saat itu pelaku membuang sesuatu dari tangan kanannya yaitu plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Personil kemudian mengambil barang tersebut dan menunjukkan kepada pelaku dan mengakui bahwa barang tersebut  miliknya. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsek Gebang guna proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Rochmat. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *