Ekbis
Beranda » Berita » Gempuran Produk Impor Meningkat, Pemerintah Diminta Perketat Regulasi

Gempuran Produk Impor Meningkat, Pemerintah Diminta Perketat Regulasi

Gempuran Produk Impor Meningkat, Pemerintah Diminta Perketat Regulasi
Gempuran Produk Impor Meningkat, Pemerintah Diminta Perketat Regulasi

Jakarta, BP – Gempuran produk impor tengah menghantui Indonesia belakangan ini. Banyak keluhan baik dari pedagang, asosiasi usaha, maupun masyarakat terkait dengan maraknya peredaran barang impor di pasar tradisional hingga sepinya pasar-pasar tradisional, akibatnya marak impor ilegal dan PHK karyawan.

Sekretaris Jenderal Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Haryanto Pratantara menyebut hal ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah untuk melakukan pengaturan kembali masuknya barang impor yang dapat mengganggu masyarakat dan pasar dalam negeri.

“Banyak sekali barang-barang impor yang masuk ke Indonesia secara illegal. Banyak dijual-belikan di eCommerce, bahkan di TikTok. Mereka menawarkan barang dengan harga yang murah. Kalau ini dibiarkan, ekonomi kita akan terganggu,” katanya dalam konferensi pers di Sarinah, Jumat (5/7/2024).

Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-80, Toko Acai Jaya Diserbu Pengunjung

Pemerintah sendiri telah menyatakan akan fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu yang dipilih antara lain pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, hingga barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan juga produk tas.

Ada juga potensi mengubah kebijakan pengawasan dari sebelumnya post border menjadi di border dengan pemenuhan lartas Persetujuan Impor (Pl) dan juga Laporan Surveyor (L5). Adapun pengenaan bea masuk tinggi bakal lebih berdampak hanya kepada importir legal.

“Penambahan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) akan memengaruhi yang lapor, yaitu yang legal. Jadi apakah itu akan mengurangi (impor ilegal)? Tidak. Jadi enggak ada gunanya ditambah berapa pun besarannya,” kata Haryanto.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyebut pemerintah mesti mempertegas regulasi yang bakal keluar. Pasalnya, Permendag 8/2024 maupun Permendag 36/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak banyak meminimalisir impor ilegal.

Harga Emas Antam Naik Rp16.000 per Gram, Cek Rinciannya Hari Ini

“Permendag 36 sampai Permendag 8 dan seterusnya itu sama sekali tidak pernah menyentuh impor ilegal. Jadi peraturan apa pun yang diterbitkan enggak menyelesaikan masalah, karena enggak menyentuh impor ilegalnya,” kata Alphonzus.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *