Nasional
Beranda » Berita » George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti, Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan

George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti, Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan

George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti, Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan
George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti, Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan

Medan, HarianBatakpos.com – Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur, menjadi sorotan publik.

George kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan tangan terborgol. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh kepolisian.

Tersangka Penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP

Polisi menetapkan George sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan terhadap seorang karyawati toko roti.

Aksi Protes Imigrasi di New York Berujung Ricuh

“Setelah fakta dan bukti dikumpulkan, dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan GSH sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, dilansir dari detik.com.

George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.

Korban Ungkap Kekerasan dan Arogansi Pelaku

Korban, seorang karyawati berinisial D, mengungkap bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan George sudah berlangsung berulang kali. Salah satu insiden terjadi saat D menolak permintaan George untuk mengantar makanan, karena bukan bagian dari tugasnya.

Kebijakan Menko Yusril: Hambali Dilarang Masuk Indonesia

Penolakan itu memicu kemarahan George hingga melemparkan berbagai benda, seperti patung, kursi, dan mesin bank, yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Dalam pernyataannya, D juga menyoroti arogansi George. “Dia bilang, ‘Orang miskin kayak lu nggak bakal bisa masukin gue ke penjara, gue kebal hukum,’” kata D.

Tanggapan Publik dan Upaya Penegakan Hukum

Kasus ini menuai perhatian publik, terutama karena latar belakang sosial pelaku sebagai anak bos toko roti. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan.

Penetapan George sebagai tersangka menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi arogansi dan kekerasan dalam sistem hukum Indonesia.

Kasus George Sugama Halim adalah pengingat bahwa hukum berlaku untuk semua orang, tanpa memandang status sosial.

Tindakan tegas kepolisian diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya menjunjung nilai kemanusiaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan