Medan-BP: Drama pendidikan di SMA Negeri 8 Medan memanas. Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis, memerintahkan Kepala Sekolah Rosmaida Asianna Purba untuk mencabut keputusan kontroversial yang menyebabkan MSF, siswi kelas XI, tidak naik kelas. Jika tidak, Rosmaida terancam dicopot dari jabatannya. Kasus ini mencuat setelah video protes orang tua MSF viral di media sosial.
Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, M Basir Hasibuan, menegaskan pihaknya akan memanggil guru-guru SMA Negeri 8 untuk menelusuri prosedur yang diambil Rosmaida. “Tidak ada guru yang mendukung keputusan Rosmaida. Semua menentang, dan kami akan memeriksa lebih lanjut,” ujar Basir. Pemanggilan ini merupakan respons atas protes keras beberapa guru yang mengaku tidak dihiraukan oleh Rosmaida saat rapat pleno kenaikan kelas.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Haris Lubis, juga memberikan pernyataan tegas. “Kami akan terus mengungkap fakta-fakta baru terkait kelalaian dari pihak sekolah. Kita akan tindak lanjuti sampai mendapatkan keputusan yang adil,” tegas Haris. Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga mencatat bahwa MSF selalu memberikan keterangan sakit melalui WhatsApp kepada gurunya, meskipun hal ini tidak dijadikan pertimbangan dalam keputusan tinggal kelas.
Lebih lanjut, dalam rapat DPRD Sumut, Komisi E memanggil Kepala Sekolah, guru, serta wali murid untuk rapat dengar pendapat. Anggota Komisi E, Hendro Susanto, mendesak agar Rosmaida segera dicopot dari jabatannya untuk mempermudah penyelidikan. “Kami tidak akan membiarkan kriminalisasi terhadap siswa terjadi. Kepala sekolah harus dicopot jika ada indikasi MSF tidak naik kelas karena laporan orang tuanya tentang pungli,” tegas Hendro.
Kasus ini semakin panas dengan desakan masyarakat dan pihak DPRD agar Dinas Pendidikan Sumut bertindak tegas. Semua mata kini tertuju pada bagaimana Dinas Pendidikan akan menangani kasus ini, yang telah mengguncang dunia pendidikan di Sumatera Utara.
Komentar