Medan, Harianbatakpos.com – Gibran Rakabuming resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024, dalam Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD. Dengan pelantikan ini, Gibran mencatatkan diri sebagai Wakil Presiden ke-14 sekaligus yang termuda dalam sejarah Indonesia.
Dalam upacara pelantikan tersebut, Gibran diambil sumpahnya bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun ke depan.
“Demi Allah, saya bersumpah akan menjalankan kewajiban sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar, serta melaksanakan semua undang-undang dan peraturan dengan penuh integritas, dan berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ujarnya.
Sebagai Wakil Presiden, Gibran akan memikul tanggung jawab penting dalam pemerintahan. Menurut UUD 1945, jabatan Wakil Presiden berada satu tingkat di bawah Presiden dan dianggap sebagai simbol resmi negara. Pasal 4 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden, meskipun tidak ada penjelasan rinci mengenai peran ini.
Praktik sistem presidensial di Indonesia menunjukkan bahwa meskipun tugas Wakil Presiden bersifat seremonial, jabatannya lebih tinggi dibandingkan menteri. Tugas Wakil Presiden mencakup mendampingi Presiden, menjalankan tugas jika Presiden berhalangan hadir, menggantikan posisi Presiden jika terjadi kekosongan jabatan, serta memperhatikan isu-isu yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat.
Lebih lanjut, Wakil Presiden juga bertugas melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen dan lembaga terkait. Secara keseluruhan, Gibran akan menjalankan peran yang krusial dalam mendukung Presiden Prabowo dalam mencapai visi pemerintahan yang telah ditetapkan.
Komentar