Berita Daerah
Beranda » Berita » GMNI Minta Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kebocoran Saluran Gas PT SMGP

GMNI Minta Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kebocoran Saluran Gas PT SMGP

Ketua Bidang Politik DPD GMNI Sumut, Zaidan Noor Nasution.(Istimewa)

Medan-BP: DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta agar petugas kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus kebocoran saluran gas di PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang berada di Sibanggor Tonga, Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal.

Itu diungkapkan oleh Ketua Bidang Politik DPD GMNI Sumut, Zaidan Noor Nasution kepada awak media, Rabu 10 Februari 2021. Putra Kabupaten Mandailing Natal ini menegaskan agar hukum harus tegas dan tajam.

“Kami meminta kepada Bapak Kapolda Sumut untuk menetapkan tersangka pada pihak PT SMGP atas kebocoran pipa gas di titik sumur SMP-T02 yang menewaskan 5 warga Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal pada 25 Januari 2021,” katanya melalui release yang diterima awak media.

Polresta Deli Serdang dan Tim Gabungan Amankan Eksekusi Lahan Bendungan Lau Simeme dengan Kondusif

Menurutnya, Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal Martuani Sormin telah melakukan investigasi keperusahaan dan telah membuat garis police line beberapa hari setelah kejadian kebocoran pipa gas.

“Namun hingga hari ini pihak Polda Sumut belum menetapkan tersangka atas insiden tersebut. Padahal ada korban yang meninggal dunia,” ungkapnya.

Dikatakannya, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menunjukkan maloperasional di lapangan panas bumi Sorik Marapi pada 25 Januari 2021 menewaskan 5 warga Sibanggor Julu.

Hasil investigasi itu sendiri telah dipaparkan oleh Dirjen EBTKE, Dadan Kusdiana pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu, 3 Februari 2021 di gedung DPR RI. Selain menewaskan 5 orang warga, beberapa korban lainnya, 46 orang dirawat di rumah sakit, 3 orang rawat jalan dan 1 orang dalam kondisi kritis.

Pejabat di Rumah Sakit Umum Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Mobil Tak Ditahan Polda Sumut

“Pihak PT SMGP kita ketahui telah melakukan atau menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dengan para korban. Namun itu tidak menghapus tindak pidana. Meski pihak PT SMGP telah menyelesaikan dan memberikan konvensasi kepada pihak keluarga korban, namun hal ini tidak akan menyelesaikan secara hukum karena sudah adanya korban yang meninggal dunia, hal ini sangat jelas melanggar Hak Asasi Manusia”, tambahnya

DPD GMNI Sumut berharap hukum yang setegak-tegaknya dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal yang juga disebut bumi gordang sambilan

“Kita hanya berharap Fiat justitia ruat caelum dijalankan dan ditegakkan pada perkara ini dan kedepan kita akan melakukan kajian untuk aksi unjuk rasa agar kasus ini. Agar segera mendapat kepastian hukum,” tandasnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi belum menjabarkan apakah sudah ada tersangka dalam kasus ini. Namun, dia memastikan bahwa kasus ini sudah ditangani.

“Penyidikan masih berlanjut oleh Polres Madina,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, insiden kebocoran pipa gas terjadi disaat perusahaan melakukan pengujian produksi gas alam tersebut, Senin, 25 Januari 2021 pukul 12:00 WIB. Sementara dari dalam turbin (tabung silencer) mengeluarkan zat beracun yang dinamakan H2S. Itu diduga penyebab kematiannya.

Selain itu, polisi juga sudah melakukan Penyidikan kasus itu berdasarkan UU RI No. 02 tahun 2002 tentang kepolisian dan Laporan Polisi No. LP/12/I/RES.1.24./2021/SU/RES MD tanggal 25 Januari 2021.(BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *