JAKARTA-BP: Partai Golongan Karya (Golkar) mendaftarkan dua orang yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019. Mereka adalah Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah, M. Iqbal Wibisono dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Aceh, Teuku Muhammad Nurlif.
Pendaftaran ini bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan kembali sebagai anggota legislatif.
Dilansir dari Tempo.co, Wakil Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar wilayah Sumatera, Ahmad Doli Kurnia, membenarkan masuknya dua nama tersebut sebagai bakal calon legislatif dari partainya. Doli menuturkan, sejak awal, partainya telah menyeleksi para kandidat yang akan menjadi bakal calon legislatif.
“Mereka direkomendasikan oleh daerah masing-masing dan didukung kabupaten kota,” katanya Rabu, 18 Juli 2018.
Menurut dia, Golkar memutuskan menyetujui Nurlif dan Iqbal Wibisono untuk maju lantaran keduanya merupakan pimpinan Golkar di daerah. Lagi pula, dia menyebutkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memberikan kesempatan kepada mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri.
Menurut Doli, Nurlif dan Iqbal Wibisono sudah menggugat peraturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi dicalonkan sebagai anggota legislatif ke Mahkamah Agung. Golkar, kata dia, juga sudah menyiapkan skenario apabila gugatan tersebut ditolak. “Kami sudah menyiapkan kader pengganti mereka,” ucapnya.
Wakil Ketua Koordinator Badan Kajian Strategis dan Intelijen Golkar Yorrys Raweyai menyayangkan sikap partai yang tetap memasukkan dua kader tersebut menjadi bakal calon legislator.
Dia menyebutkan keputusan tersebut menyimpang dari slogan Golkar yang bersih dari korupsi. “Semua partai datang dengan pernyataan bersih dari para koruptor, kenapa Golkar begitu, sedih saja,” tuturnya.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz mengatakan sikap Golkar telah menyalahi peraturan KPU mengenai larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. “Risikonya, caleg mantan narapidana korupsi akan dicoret oleh KPU.”
Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan verifikasi berkas pendaftaran sedang dilakukan. “Kalau ada mantan napi koruptor yang diajukan, lalu diberitakan terus-menerus, akan merugikan partai itu sendiri, meskipun nanti berproses hukum dan menang.” (BP/ES)
Komentar