HarianBatakpos.com – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan rencana pengembangan lanjutan rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Pengembangan rupiah digital ini merupakan bagian dari pengembangan lanjutan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025-2030.
Tahap awal BSPI 2025 telah diluncurkan oleh Perry pada 2019 dengan fokus pada lima visi utama sistem pembayaran Indonesia. Visi tersebut mencakup integrasi ekonomi-keuangan digital nasional, pemanfaatan data digital bisnis keuangan perbankan, interlink antara fintech dengan perbankan, inovasi digital, mitigasi risiko, perlindungan konsumen, serta perluasan sistem pembayaran lintas negara.
“Saya akan meluncurkan fase lanjutan dari BSPI ini, Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, dan anda semua saat ini menjadi yang pertama mendengarkannya langsung dari saya,” ujar Perry dalam acara 18th Bulletin of Monetary Economy & Banking International Conference (BMEB) and Call for Papers 2024, Senin (29/7/2024).
Pengembangan rupiah digital, yang kini sedang dalam tahap finalisasi proof of concept, menjadi fokus utama dalam BSPI 2030. Perry menyebutkan bahwa Bank Indonesia tengah mematangkan teknologi untuk rupiah digital, apakah akan bersifat tersentralisasi atau desentralisasi. “Kita sedang dalam proses memilih dukungan teknologi apakah rupiah digital kita tersentralisasi atau terdesentralisasi,” jelas Perry.
Dengan adanya rupiah digital, Perry menjelaskan bahwa bentuk rupiah nantinya akan terdiri dari tiga jenis: rupiah fisik, rupiah berbasis akun seperti kartu debit atau uang elektronik, dan rupiah digital. Pengembangan ini bertujuan untuk mempersiapkan penggunaan rupiah digital di masa depan.
Secara keseluruhan, BSPI 2030 akan menitikberatkan pada prinsip pengembangan dalam istilah 4 I. I pertama adalah memodernisasi dan meningkatkan kapasitas infrastruktur pembayaran melalui BI Fast yang bisa terintegrasi dengan fast payment pihak swasta. I kedua berkaitan dengan pemodernan infrastruktur pembayaran wholesale secara Real Time Gross Settlement (RTGS) sesuai dengan standar internasional ISO 2022, yang memungkinkan penyelesaian transaksi lintas negara melalui Proyek Nexus dari Bank for International Settlements (BIS).
I ketiga adalah pemanfaatan data transaksi pembayaran nasabah di perbankan, baik bank maupun non-bank, untuk menstimulasi inovasi bisnis domestik dengan prinsip privasi data. I keempat adalah internasionalisasi sistem pembayaran Indonesia, termasuk sistem pembayaran lintas negara seperti QRIS, yang akan diperluas ke negara-negara lain selain Malaysia, Singapura, dan Thailand.
“Jadi empat I ini, yakni infrastruktur, retail dan wholesale data industrial consolidation, innovation, international system, dan satu DC, yakni Digital Currency,” tegas Perry.
Komentar