Nasional
Beranda » Berita » Gubernur Jatim Serahkan 40 SK PAW Anggota DPRD Malang

Gubernur Jatim Serahkan 40 SK PAW Anggota DPRD Malang

Jakarta-BP: Gubernur Jawa Timur, Soekarwo telah menyerahkan 40 Surat Keputusan (SK) Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang kepada Sekretaris Daerah Kota Malang. Penyerahan SK itu merupakan tindak lanjut dari perkara korupsi yang menjerat wakil rakyat di Kota Malang tersebut. 

“Berkas sudah saya tandatangani dan distempel basah. Selanjutnya, Plt Wali Kota, Sekda, Sekwan, dan para pimpinan dewan yang menyiapkan mekanisme pelantikannya pada Senin mendatang,” ujar Soekarwo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/9).

Menurutnya, SK PAW segera terealisasi karena kinerja satgas PAW yang telah dibentuk sejak beberapa waktu lalu. Ia mengungkapkan, anggota satgas ini terdiri dari pimpinan partai, KPU, jajaran Pemkot Malang dan Pemprov Jawa Timur. 

Prabowo Tetapkan 219 Proyek Strategis Nasional 2026, Ini Daftar PSN Prioritas

“Terima kasih atas kerja keras semua tim, sehingga dalam waktu tiga hari SK PAW ini bisa terselesaikan dengan baik,” katanya. 

Dia berharap dengan diserahkannya SK itu tidak lagi ada kendala menuju pelantikan anggota DPRD Malang yang baru tersebut. Menurut Soekarwo, pelantikan akan digelar pada Senin (10/9), sekitar pukul 13.00 WIB. 

“Penentuan pimpinan dewan, fraksi, komisi dan kelengkapan dewan lainnya, akan dilakukan secara mutatis mutandis nya. Dengan demikian, usai pelantikan semua anggota dewan sudah bisa langsung menjalankan tugasnya masing-masing,” paparnya. 

PAW ini dilakukan untuk mengganti 41 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka dengan kader yang baru. Ada pun 41 tersangka tersebut berasal dari 10 fraksi, yakni PDIP (9 orang), PKB (5 orang), Demokrat (5 orang), PAN (3 orang), Golkar (5 orang), Gerindra (4 orang), PPP (3 orang), Hanura (3 orang), PKS (3 orang), dan NasDem (1 orang). 

Link Twibbon Hari Anak Nasional 2025 dan Logo Resmi Bisa Diunduh Gratis

Total 41 dari 45 anggota DPRD Malang diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi massal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Sementara nasib 4 orang sisanya masih ditelusuri KPK.

Korupsi massal ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2017 silam. Saat itu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, diduga menyuap mantan Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono, sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang. 

Berbekal dari situ, penyidik mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, 41 dari 45 anggota DPRD diduga terlibat suap. Sekitar 19 di antaranya diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Moch Anton, untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015. 

Sumber: Kumparan (JP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *