Jakarta, harianbatakpos.com – Kasus korupsi dana hibah pokmas di Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan hari ini, terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2022.
“Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Menurut Budi, Khofifah telah mengirim surat kepada penyidik sejak 18 Juni 2025 lalu. Dalam surat itu, ia menyatakan tidak dapat hadir karena ada keperluan lain.
“Alasannya karena ada keperluan lain sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” imbuh Budi.
KPK belum mengonfirmasi kapan tepatnya Khofifah akan diperiksa ulang. Namun penyidik menegaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus korupsi APBD Jatim yang sedang dikembangkan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka kasus dana hibah pokmas, terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi suap. Dari 17 pemberi tersebut, 15 merupakan pihak swasta, sedangkan 2 lainnya adalah penyelenggara negara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, yang kini telah menjalani proses hukum.
“Pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2019 hingga 2022,” jelas juru bicara KPK sebelumnya, Tessa Mahardhika.
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi dana pokmas ini akan terus berjalan, dan semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan. Keterlibatan pejabat negara dalam skema penyaluran hibah ke kelompok masyarakat menjadi perhatian serius.
Publik menanti langkah tegas lembaga antirasuah dalam membongkar praktik korupsi anggaran daerah yang selama ini merugikan masyarakat.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar